Pilkada 2018, polisi melarang peserta kampanye melakukan arak-arakan di jalan.
Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri melarang peserta kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 melakukan arak-arakan di jalan, terlebih menggunakan knalpot sepeda motor yang menimbulkan suara bising. Polisi akan menindak tegas peserta kampanye yang melanggar aturan lalu lintas.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Wonogiri, Kompol Jaka Wibawa, kepada