Jateng
Jumat, 23 Februari 2018 - 09:50 WIB

PILKADA 2018 : KASN Terima 69 Laporan Ketidaknetralan ASN

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi membuka rakor penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada serentak 2018 di Kota Semarang, Jateng, Kamis (22/2/2018). (Antara-Wisnu Adhi N.)

Pilkada serentak 2018 diakui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diwarnai 69 laporan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Aparatur Sipil Negara menerima 69 laporan terkait netralitas aparatur sipil negara pada masa kampanye pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan secara serentak di beberapa daerah pada 2018 ini.

Advertisement

“Sejak masa kampanye Pilkada 2018, kami telah menerima 69 laporan dugaan pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN, dua laporan di antaranya berasal dari Provinsi Jawa Tengah, yakni Kabupaten Magelang dan Kabupaten Jepara,” ungkap Ketua KASN Sofian Effendi seusai membuka rapat koordinasi antara KASN dengan Bawaslu Jateng dan panwaslu kabupaten/kota di Jateng terkait penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada serentak 2018 di Kota Semarang, Jateng, Kamis (22/2/2018).

Ia menjelaskan, laporan ketidaknetralan ASN di Kabupaten Magelang dan Jepara itu berupa ASN yang mengunggah foto di media sosial bersama salah satu calon kepala daerah serta ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon kepala daerah. “Sanksi dari ketidaknetralan ASN tersebut tidak ringan, mulai dari teguran, penurunan pangkat, tidak ada kenaikan gaji hingga pada pemecatan,” ujarnya.

Menurut dia, ketidaknetralan ASN dalam pilkada diperkirakan akan berdampak pada kekacauan birokrasi. “Kekacauan birokrasi akibat ketidaknetralan ASN terjadi karena adanya penyalahgunaan kewenangan khususnya bagi ASN yang menjabat sebagai pejabat dalam birokrasi,” katanya.

Advertisement

Wewenang sebagai ASN, kata dia, diperkirakan akan digunakan untuk kepentingan pilkada seperti turut mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah hingga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Sebagai lembaga yang salah satu tugasnya menjaga netralitas ASN dalam pilkada serentak 2018, KASN telah berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu guna mengawasi para ASN agar menjunjung tinggi netralitas serta profesionalitas.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif