News
Jumat, 23 Februari 2018 - 17:00 WIB

Penyebar Hoax Dianggap Lebih Berbahaya daripada Sakit Jiwa & Menular

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi berita hoax (Holy Kaw!)

Polri menilai penyebar hoax lebih berbahaya daripada sakit jiwa dan bisa menular ke orang lain.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyebut penyebar berita palsu atau hoax lebih berbahaya jika dibandingkan orang sakit jiwa. Bahkan penyakit penyebaran berita palsu itu juga dapat menular ke orang lain.

Advertisement

Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, mengatakan penyebar berita palsu atau hoax berbahaya karena sering mengaitkan isu sensitif pada berita yang disebarkannya. Misalnya isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang ditularkan kepada orang lain. Menurutnya, penyebar berita palsu itu terkadang juga ?dianggap sebagai pahlawan oleh orang lain yang sudah ditulari.

“Makanya, ini kan aneh. Apa namanya kalau bukan sakit jiwa karena suka menggoreng isu hoax, lalu gorengan itu dimakan. Kemudian yang makan jadi ikutan menyebarkan isu hoax,” tuturnya, Jumat (23/2/2018).

Dia menjelaskan Bareskrim Mabes Polri juga kembali menangkap pelaku penyebar berita palsu belum lama ini di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, berinisial MKN, 57. Menurutnya, MKN telah memposting isu SARA yang dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi? di media sosial.

Advertisement

“Sebutan apa yang paling tepat bagi lelaki yang berani menghina seorang wanita yaitu Ibu Negara, kalau dia lahirnya bukan dari seorang ibu sih, ya tidak apa-apa,” katanya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak termakan oleh berita palsu yang disebarkan oleh pihak tertentu di media sosial. Menurutnya, polisi akan mengambil sikap tegas terhadap para pelaku penyebar berita palsu tersebut.

Tersangka MKN merupakan pelaku penyebar berita palsu ke-13 yang telah diringkus oleh kepolisian sepanjang Februari 2018.? Padahal, pada Januari 2018, pelaku penyebar berita palsu yang ditangkap Bareskrim Polri ada 6 orang. Artinya, penyebaran berita palsu meningkat dua kali lipat hanya dalam periode Januari-Februari 2018 dengan total pelaku yang telah ditangkap selama periode itu adalah 19 pelaku.

Advertisement

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak termakan oleh isu hoax seperti itu lagi ke depannya. Kami akan mengambil sikap tegas jika ada yang menyebarkan berita palsu,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif