Jogja
Jumat, 23 Februari 2018 - 12:40 WIB

Nasib Becak Motor di Jogja Masih Belum Jelas

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan pengemudi becak motor (betor) berunjuk rasa meminta legalitas kepada anggota DPRD DIY di Jl. Malioboro, Jogja, Kamis (22/2/2018). (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Belum ada solusi untuk masalah betor.

Harianjogja.com, JOGJA–Pengemudi becak motor (betor), untuk kesekian kalinya melakukan demo demi menuntut kejelasan. Tapi di sisi lain Pemerintah Daerah (Pemda) DIY hingga kini belum memiliki solusi jitu. Alasannya, karena belum adanya payung hukum. Becak listrik yang digadang-gadang jadi penyelamat pun belum bisa segera diwujudkan.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo menjelaskan ketiadaan payung hukum membuat penataan becak motor  tidak bisa dilakukan. Pada Perda DIY No 5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong, betor tidak disebut sebagai salah satunya.

Ketiadaan payung hukum, tak hanya membuat Pemda DIY sukar menata, untuk pelarangan secara besar-besaran juga susah dilakukan. Sebab, bagaimanapun para pengemudi betor bergerak demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selama ini, dalam melakukan penindakan juga hanya disesuaikan dengan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya.

Advertisement

Ketiadaan payung hukum, tak hanya membuat Pemda DIY sukar menata, untuk pelarangan secara besar-besaran juga susah dilakukan. Sebab, bagaimanapun para pengemudi betor bergerak demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selama ini, dalam melakukan penindakan juga hanya disesuaikan dengan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya.

“Kami hanya bisa ngepas-ngepaske dengan aturan-aturan yang sudah ada, dengan UU LLAJ [lalu lintas angkutan jalan] dan sebagainya. Kami hanya ngepaske saja. Kalau kosong [tidak ada surat-surat] ya ditilang,” katanya seusai menemui ratusan pengemudi betor di Pintu Gerbang Barat Kompleks Kepatihan, Kamis (22/2/2018).

Oleh karena itulah, Sigit mengaku akan segera melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk meminta kejelasan. Karena yang memiliki kewenangan menentukan adalah Pemerintah Pusat. Jika Kementerian sudah memberi instruksi, baru Pemda DIY akan melakukan pengaturan. Ia mengklaim sudah pernah mengirim surat yang sama, tapi hingga kini belum ada jawaban.

Advertisement

“Saya memang punya wacana itu, bagaimana carikan jalan keluar, karena kasihan juga. Ada yang usianya sudah 50 tahun, kasihan kalau disuruh ngayuh. Tinimbang semaput, kan bisa pakai itu [betor]. Memang harus ada solusi, tapi pelan-pelan,” katanya.

Demo

Ratusan pengemudi betor yang tergabung dalam Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi, yakni DPRD DIY dan Gerbang Barat Kompleks Kepatihan pada Kamis (22/2/2018).

Advertisement

Koordinator PBMY Parmin, menyatakan aksi tersebut dilakukan karena Pemda DIY tak kunjung memberikan legalitas terhadap keberadaan betor. Janji mewujudkan prototipe betor juga tak kunjung terealisasi. “Sementara di lapangan polisi terus melakukan razia. Negara abai,” ucapnya.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung yang menemui pendemo mengaku akan segera mencari solusi, supaya betor bisa beroperasi dengan normal tanpa menimbulkan polemik.

Adapun terkait penegakan terhadap betor, Yoeke sepenuhnya mendukung langkah penertiban oleh kepolisian. Namun, penegakan tersebut harus dilaksanakan dengan cara santun dan manusiawi.

Advertisement

“Penegakan hukum harus tetap berlangsung. Kami dukung. Tapi dengan cara santun. Kepolisian harus memikirkan bagaimana roda ekonomi pengemudi betor tetap berjalan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif