Soloraya
Jumat, 23 Februari 2018 - 18:35 WIB

NARKOBA SRAGEN : Pemuda Sumengko Terciduk Edarkan Obat Terlarang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Polisi menangkap  seorang pemuda asal Sumengko, Sragen, karena menjadi pengedar narkoba.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap Wiwi Mares alias Pendek, 28, warga Dukuh Sumengko RT 001/RW 012, Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Sragen, Kamis (22/2) pukul 19.35 WIB, karena menjadi pengedar obat-obatan psikotropika dan obat-obatan berbahaya lainnya.

Advertisement

Wiwi ditangkap polisi di rumah indekos Sragendok RT 020/RW 007 Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen. Barang bukti yang disita polisi berupa 100 butir pil berlogo Y, 20 Alprazolam, delapan Merlopam, satu handphone Nokia, dan uang tunai hasil penjualan obat Rp588.000.

Baca:

Wiwi dijerat Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 yo 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Sebagai saksi kasus tersebut polisi telah memintai keterangan Ketua RT 020/RW 007 Sragendok Muh. Fauzi dan pemilik rumah indekos bernama Sukimin, 60.

Advertisement

Informasi yang diperoleh Solopos.com dari Polres Sragen penangkapan Wiwi bermula dari adanya informasi warga. Informasi itu menyebutkan tempat penangkapan Wiwi sebelumnya kerap digunakan bertransaksi obat-obatan psikotropika. Polisi pun mulai menyelidiki informasi itu.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari akhirnya polisi melakukan penyergapan. “Dari penyergapan itu kami tangkap tersangka beserta barang buktinya,” ujar Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, saat ditemui wartawan, Jumat (23/2/2018).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif