Jogja
Jumat, 23 Februari 2018 - 18:40 WIB

Gara-Gara Registrasi Kartu Prabayar, Disdukcapil Sleman "Diserbu" Warga

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu SIM (Wisegeek.com)

Gagal registrasi kartu seluler, warga datangi Disdukcapil.

Harianjogja.com, SLEMAN–Mendekati tenggat waktu registrasi kartu seluler banyak warga yang segera melakukan registrasi. Namun tidak sedikit dari mereka yang gagal karena data kependudukan masih belum sinkron.

Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan tenggat waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi kartu seluler. Namun menjelang berakhirnya tenggat waktu, banyak warga yang gagal melakukan registrasi karena data penduduk tidak sinkron. Oleh karena itu warga pun banyak yang mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman untuk melakukan sinkornisasi data.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Sleman, Endang Mulatsih mengatakan sejak Januari kemarin setiap hari ada warga yang datang dan mengeluh karena gagal registrasi kartu seluler. “Perhari lima sampai 10 mengurus persoalan gagal registrasi tersebut, jumlah tersebut meningkat akhir Februari ini,” kata dia, Jumat (23/2/2018).

Menurutnya kegagalan registrasi kartu seluler tersebut disebabkan belum sinkronnya data kartu tanda penduduk (KTP) terbaru. Hal tersebut terjadi pada orang yang baru saja pindah data kependudukan.

Advertisement

Staf Bagian Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Sleman, Joni Arviando menjelaskan di Sleman perubahan data kependudukan dikirim secara berkala ke Kemendagri. Jadi tetap diperlukan sinkronisasi manual.

“Kami mengupdate data di pusat. Misalnya pindahan dari Bantul. Hari ini pindah sudah masuk Sleman tapi di pusat masih data di Bantul. Jadi perlu disinkronkan agar di pusat sudah ada, sehingga bisa diambil provider,” katnya.

Joni menjelaskan jika masyarakat gagal melakukan regestrasi karena NIK dapat mendatangi Disdukcapil Sleman, atau jika sedang sibuk dapat via telepon di 0274 868362 atau via aplikasi Lapor Sleman.

Advertisement

“Ke Disdukcapil cukup yang penting mengetahui NIK dan KK untuk diubah. Mengurusnya harus di Disdukcapil yang mengeluarkan, atau di Sleman bisa telepon atau lewat aplikasi Lapor Sleman,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif