News
Jumat, 23 Februari 2018 - 09:00 WIB

Anies Baswedan Dipolisikan Soal Tanah Abang?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deretan tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jl Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Galih Pradipta)

Cyber Indonesia menyatakan rencana melaporkan Anies Baswedan terkait penataan Tanah Abang.

Solopos.com, JAKARTA — Penataan kawasan Pasar Tanah Abang yang diwarnai penutupan Jl. Jatibaru Raya untuk tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) berbuntut panjang. Bahkan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu bakal bergulir di meja hijau.

Advertisement

Dilansir Tempo.co, Cyber Indonesia menyatakan rencana melaporkan Anies Baswedan ke kantor Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam. Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, menuturkan pelaporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penutupan Jl. Jatibaru Raya, Tanah Abang, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Ya, kami akan melaporkan Pak Anies Baswedan malam ini,” ujar Jack Kamis (22/2/2018) malam.

Pelaporan ke polisi, menurut dia, lantaran Pemprov DKI Jakarta dianggapnya belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, tapi sudah menutup Jl. Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017.

Advertisement

“Dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujar Jack.

Dampaknya, Jack menambahkan, keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan. “Bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana,” ucap Jack.

Langkah Anies Baswedan, dinilai Jack bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

Advertisement

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Halim Pagarra mengirimkan rekomendasi agar Pemprov DKI membuka kembali seluruh Jl. Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Alasannya, penutupan jalan itu justru menambah tingkat kemacetan di kawasan Tanah Abang.

“Dari enam poin yang kami rekomendasikan belum ada yang diikuti,” kata Halim, Senin (12/2/2018).

Pengamat transportasi publik dari Forum Warga Kota (Fakta), Azaz Tigor Nainggolan, mendukung rekomendasi itu. Menurutnya, penggunaan badan jalan di luar fungsi jalan melanggar UU. Jadi pelanggaran tersebut tidak boleh diteruskan seperti di Tanah Abang.

“Untuk masalah maraknya PKL di trotoar atau di badan jalan adalah masalah penegakan aturan yang lemah oleh Pemprov. Penataan PKL adalah yang harus dilakukan dari trotoar dan badan jalan. Untuk itu perlu juga dilakukan upaya memperlancar arus lalu lintas dan penegakan aturan lalu lintas terhadap angkutan atau kendaraan yang ngetem dan turun naik di sembarang jalan,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (23/2/2018) malam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif