Jogja
Kamis, 22 Februari 2018 - 13:55 WIB

Rekonstruksi Kasus Mahasiswi UNS Dilempar ke Kali Opak, Pelaku Sudah Rencanakan Aksinya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rekonstruksi adegan percobaan pembunuhan mahasiswi UNS yang hamil digelar di Mako Polres Bantul, Kamis (22/2/2018). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Tersangka Abdurrahman Ash Shiddiq mengajak ngobrol korban di tengah Jembatan Kretek

Harianjogja.com, BANTUL—Rekonstruksi percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Abdurrahman Ash Shiddiq dan Yongki Ramadan kepada korban SN pada Senin (29/1/2018) lalu dilakukan di Mako Polres Bantul, Kamis (22/2/2018). Rekonstruksi ini dilakukan dalam 10 adegan.

Advertisement

Baca juga : Mahasiswi UNS yang Dibuang ke Kali Opak Sedang Hamil, Pelaku adalah Pacarnya

Dalam rekonstruksi adegan tersebut diketahui, perencanaan pembunuhan dilakukan sejak adegan awal yakni saat kedua tersangka dan korban berangkat dari Klaten menggunakan dua sepeda motor.

Kedua tersangka berboncengan dengan satu sepeda motor, sedangkan korban bekendara sendirian. Mereka mampir di Alun-Alun Utara Yogyakarta dan kemudian sampai di Jembatan Kretek pada pukul 23.45 WIB pada Minggu (28/1/2018). Mereka sempat tidur di gubuk penjual serabi hingga Senin (29/1/2018) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Advertisement

Pada adegan ketujuh, tersangka Abdurrahman Ash Shiddiq mengajak ngobrol korban di tengah Jembatan Kretek, kala itu posisi korban masih menghadap ke jalan raya, sedangkan tersangka Yongki Ramadan duduk di atas motor.

Setelah mengamati keadaan yang sepi, Abdurrahman pun memegang kedua kaki korban dan mengarahkannya ke sungai. Korban SN sempat bertahan dengan berpegangan pada jembatan. Namun kedua tersangka mendorongnya hingga terjatuh ke dalam Sungai Opak.

Kedua tersangka kemudian membuang motor Honda Supra Nopol AD 3389 ES milik korban di sungai kecil utara Jebatan Kretek. Tujuannya untuk mengelabui agar kejadian tersebut dikira kecelakaan tunggal. Kedua tersangka pun sampai di rumah masing-masing sekitar pukul 04.00 WIB.

Advertisement

Kapolsek Kretek, Kompol Leo Pasak mengatakan rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan keterangan kedua tersangka. Dari proses tersebut diketahui pembunuhan memang sudah direncanakan sejak awal atau sejak mereka berangkat dari Klaten.

Tersangka Abdurrahman Ash Shiddiq lah yang mengajak tersangka Yongki Ramadan untuk menghabisi nyawa korban. Penyebabnya tersangka tak mau bertanggung jawab atas kandungan korban yang telah berumur 30 minggu.

Menurut Leo, dari rekontruksi juga disimpulkan bahwa peran keduanya berbeda. Abdurrahman berperan lebih banyak daripada Yongki. Ialah yang menjadi otak percobaan pembunuhan kawan dekatnya tersebut.

Namun demikian, menurut Leo, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama yaitu 340 KUHP junto 53 tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif