Jogja
Kamis, 22 Februari 2018 - 12:55 WIB

Pemkab Sleman Dianggap Sengaja Tak Menindak Menara Ilegal, Warga Wadul Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI/Harian jogja)

Warga menganggap Pemkab sengaja tidak menindak meski telah menyatakan menara tersebut tak berizin

Harianjogja.com, SLEMAN—Mengendus adanya dugaan kerugian negara akibat beroperasinya menara telekomunikasi tanpa izin di Sleman, warga mengadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Warga menganggap Pemkab sengaja tidak menindak meski telah menyatakan menara tersebut tak berizin.

Advertisement

Kunto Wisnu Aji, warga RT 11 RW 4, Dusun Banyumeneng, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping mengatakan salah satu menara ilegal itu ada di wilayahnya. Terkait dengan itu, dia mengaku sempat lapor ke Pemkab sekitar setahun lalu.

Akan tetapi, hingga kini diakuinya belum ada tindakan konkret dari Pemkab. Bahkan warga pun diakuinya sempat wadul ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY. Meski sudah dilakukan mediasi oleh Ombusdman namun upaya penertiban juga tidak kunjung dilakukan.

Advertisement

Akan tetapi, hingga kini diakuinya belum ada tindakan konkret dari Pemkab. Bahkan warga pun diakuinya sempat wadul ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY. Meski sudah dilakukan mediasi oleh Ombusdman namun upaya penertiban juga tidak kunjung dilakukan.

“Ada tower liar [ilegal] di seberang gerbang Perumahan Tatabumi, belum ada IMB-nya. Sudah setahun tidak ada tindakan apa-apa dari Pemkab,” katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (21/2/2018).

Itulah sebabnya, dia menduga adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Masih beroperasinya menara ilegal, menurutnya, merupakan sinyal adanya anggaran negara yang dirugikan.

Advertisement

Tak hanya itu, upaya untuk merevisi Perda No.7/2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi pun dinilai janggal. Warga mencurigai adanya kongkalikong antara oknum DPRD dengan pengusaha tower terkait rencana tersebut. Pasalnya ada upaya baik dari Dewan maupun Pemkab agar pendirian menara telekomunikasi khusus untuk microcell dilakukan meski tanpa adanya sosialisasi kepada warga.

“Kalau revisi tersebut gol, bisa dipastikan tower ilegal akan semakin banyak. Semoga Kajari mengusut dan mengungkap tuntas persoalan ini,” ujarnya.

Sekadar diketahui, setidaknya ada lebih dari 404 menara telekomunikasi yang berdiri di Sleman. Diduga lebih dari 103 menara telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin dan sekitar 93 lainnya belum memperpanjang izin.

Advertisement

Berdasarkan catatan Diskominfo Sleman, selama 2016, dari 26 pengajuan rekomendasi, yang dikeluarkan ada 25 permohonan untuk pendirian menara telekomunikasi baik macrocell maupun microcell. Tercatat hanya ada satu permohonan yang ditolak karena pendiriannya tidak sesuai regulasi.

Sedangkan pada 2017, Diskominfo Sleman hanya memberikan delapan rekomendasi untuk pendirian macrocell dan lima rekomendasi untuk pendirian microcell. Dinas juga menolak permohonan untuk lima pendirian macrocell. Padahal disinyalir banyak menara telekomunikasi illegal yang beroperasi saat ini.

Sonder Pungutan
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Haris Sutarta mengatakan pungutan pajak untuk menara telekomunikasi belum dilakukan lantaran adaya gugatan terkait masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

“Tidak ada realisasi [penerimaan pajak]. Itu setelah ada gugatan di MK dan dimenangkan penggugat. Dan untuk perubahan perda sampai saat ini masih belum dijalankan,” kata Haris.

Kajari Sleman Dyah Retnowati Astuti masih enggan berkomentar terkait perkembangan laporan tersebut. Akan tetapi Jaksa Fungsional Kejari Sleman Luhur Supriyohadi yang menerima laporan tersebut mengaku masih mendalami dugaan kerugian negara terkait laporan tersebut.  “Masih kami telaah [laporan]. Untuk kerugian negara masih belum diketahui. Kami klarifikasi dulu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif