Foto
Kamis, 22 Februari 2018 - 01:50 WIB

FOTO KORUPSI TEGAL : Siti Masitha Dengarkan Rekanan RSUD

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali kota nonaktif Tegal Siti Masitha (kiri) berdialog dengan penasihat hukum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (21/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi wali kota Tegal diakui rekanan RSUD.

Sidang lanjutan wali kota nonaktif Tegal Siti Masitha (kiri) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (21/2/2018), mengdengar kesaksian rekanan RSUD. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/2/2018),  menghadirkan enam saksi dari karyawan, manager, hingga direktur sejumlah perusahaan penyedia alat kesehatan yang menjadi rekanan RSUD Kardinah Kota Tegal ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Mereka menguraikan aliran dana uang tanda terima kasih alias fee yang harus dibayarkan dalam proyek-proyek terkait rumah sakit tersebut. Uang yang total nilainya mencapai Rp8,8 miliar itu, menurut jaksa dari KPK, selanjutnya mengalir sebagai uang suap bagi wali kota nonaktif Tegal, Siti Masitha Soeparno.

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif