Jogja
Kamis, 22 Februari 2018 - 08:40 WIB

Kesalahan Mengisi Dapodik untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Masih Sering Ditemukan

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sertifikasi guru (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Pengisian Dapodik hingga Februari 2018.

Harianjogja.com, JOGJA–Disdikpora DIY mengimbau kepada seluruh sekolah terutama yang bertugas sebagai operator data pokok pendidikan (Dapodik) agar segera melakukan pengisian data untuk pengajuan tunjangan profesi guru (TPG) hingga akhir Februari 2018. Sekolah perlu mencermati berbagai persyaratan sebelum diunggah karena masih sering ditemukan kesalahan dalam melampirkan data pendukung.

Advertisement

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pertengahan Februari ini masih dalam proses pengisian data pokok pendidikan (Dapodik) yang terkoneksi langsung ke Pusat. Pengisian Dapodik tersebut dibatasi hingga akhir Februari 2018. Selanjutnya Kemendikbud memproses Surat Keputusan (SK) penerimaan tunjangan profesi guru pada Maret 2018.

Akan tetapi sebelum itu harus dipastikan Dapodik masuk ke pusat dengan data yang valid, sehingga Kemendikbud dapat menerbitkan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) draf yang kemudian dikirimkan ke provinsi. “Setelah draf SKTP itu dikirim ke daerah, kemudian kami akan meneliti dan menyetujui, siapa saja pemohon yang akan diberikan SKTP. Lalu draf data itu kami kirim lagi ke pusat untuk diterbitkan SKTP. Setelah SKTP selesai proses pencairan,” terangnya, Rabu (21/2/2018).

Aji menegaskan, tahapan paling penting saat ini adalah pengisian Dapodik karena hingga saat ini masih sering ditemukan terjadi kesalahan yang bisa mengakibatkan lambatnya proses penerbitan SKTP hingga pencairan tunjangan. Kesalahan itu seperti, ada Kepala SD yang sertifikat pendidiknya sebagai guru kelas tetapi dia mengambil jam pelajaran enam jam itu sebagai guru olah raga atau guru agama. Hal itu menjadi tidak linear sehingga tidak diperbolehkan, sehingga harus mengambil guru kelas.

Advertisement

“Lalu kepala sekolah yang menjadi kepala sekolah dimana tidak sesuai dengan kompetensinya ini memang menjadi tugas bersama untuk penataan. Misalnya kepala sekolah dengan kompetensi pendidik di tata busana, kalau menjadi kepala di STM [SMK] tidak ada jurusan tata busana dia nggak bisa dapat jam mengajar busana,” ungkap dia.

Aji mengatakan, saat ini memang sudah terbit Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa kepala sekolah tidak perlu mengajar, namun Permendikbud yang mengatur secara rinci terkaait PP tersebut belum diterbitkan. Sehingga kewajiban mengajar enam jam mengajar bagi kepala sekolah masih tetap berlaku.

Terkait kemungkinan terjadinya kecurangan dalam mengisi dapodik, Aji memastikan berdasarkan aplikasi yang ada sudah tidak memungkinkan sekolah untuk melakukan rekayasa data. Berbeda ketika beberapa tahun lalu saat masih menggunakan secara manual, sehingga ada beberapa sekolah yang satu mata pelajaran diampu oleh beberapa guru atau berbagi jam pelajaran.

Advertisement

“Sekarang sudah tidak mungkin, karena begitu ada guru Bahasa Indonesia misalnya, mengajar empat kelas jumlahnya sudah 24 jam, maka kemudian dikunci kelas itu oleh sistem, nanti guru lain masuk di situ sudah tidak bisa lagi, harus di kelas lain,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif