News
Kamis, 22 Februari 2018 - 00:00 WIB

Jokowi Sarankan Masyarakat Gugat Revisi UU MD3 ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi didampingi Menkopolhukam Wiranto (kiri) dan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir (kanan) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017). (JIBI/Antara/Puspa Perwitasari)

Alih-alih menerbitkan Perppu, Presiden Jokowi menyarankan masyarakat menggugat revisi UU MD3 ke MK bila tak sepakat.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah merasakan keresahan masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku masih memerlukan berbagai pertimbangan untuk memastikan ikut menandatangani revisi Undang-Undang No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Padahal jika tak setuju, Presiden bisa saja menerbitkan Perppu.

Advertisement

Namun, Jokowi justru menyarankan jika masyarakat yang tidak setuju atas revisi tersebut untuk beramai-ramai mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden mengaku memahami keresahan yang ada di masyarakat dengan banyak yang menyebut bahwa urusan hukum dan etika dicampur aduk.

“Saya rasa kita tidak ingin penurunan demokrasi kita. Yang tidak setuju silakan berbondong-bondong diajukan ke MK untuk judicial review,” ujarnya sesuai menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas I) Majelis Dzikir Kebangsaan Hubbul Wathon, di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (21/2/18).

Selasa (20/2/2018) lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah melaporkan dinamika terakhir tentang revisi UU No.17/2014 tersebut. Menkumham mengaku Presiden Joko Widodo kaget dengan hasil revisi beleid tentang MD3.

Advertisement

Jokowi mengakui bahwa dokumen revisi UU MD3 sudah ada di meja kerjanya, tetapi dia masih belum memastikan akan menandatanganinya atau tidak. “Ya itu kan risiko yang ada [jika tidak ditandatangani tetap disahkan]. Kalau saya tandatangani nanti masyarakat sampaikan bahwa ini didukung penuh. Kalau tidak juga tetap berjalan [revisi UU],” tambahnya.

Sebelumnya, Yasonna mengakui baru memberikan laporan terkait dinamika revisi UU MD3, termasuk pasal-pasal kontroversial. “Beliau tidak aware sama sekali dan tidak saya laporkan,” tutur Yasonna.

Beberapa pasal kontroversial antara lain pasal yang mengatur kewenangan DPR memanggil pejabat negara, pemerintah, badan hukum secara paksa melalui kepolisian. Selain itu, pasal yang mengatur tentang diperlukannya izin Presiden dan MKD yang ingin memeriksa anggota DPR terkait hukum pidana.

Advertisement

“Jadi yang tidak kita setujui dari draft [revisi] itu sungguh sangat banyak. Jadi supaya jelas untuk yang OTT, untuk yang kejahatan diancam hukuman mati dan seumur hidup seperti pembunuhan, untuk yang pidana khusus, korupsi, teroris, narkoba, makar itu tidak perlu izin Presiden. Itu saya ngotot di situ,” jelas Yasonna.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif