Teknologi
Kamis, 22 Februari 2018 - 10:10 WIB

Begini Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Jika Telat Registrasi

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM card. (dailynayadiganta.com)

Pelanggan kartu prabayar akan diblokir secara bertahap jika tidak melakukan registrasi.

Solopos.com, SOLO – Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017. Registrasi ulang kartu prabayar akan memasuki batas akhir pada 28 Februari 2018.

Advertisement

Hingga Rabu (21/2/2018) pukul 07.30 WIB sudah 250.892.396 pelanggan yang berhasil registrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar pelanggan lama segera melakukan registrasi ulang sebelum tanggal 28 Februari 2018 agar menghindari terjadinya penumpukan antrian registrasi. Jika sampai batas akhir pelanggan lama tidak melakukan registrasi akan terkena pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap.

Baca juga:

Sebagaimana dikabarkan situs Kominfo.go.id, Rabu, tahapan pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses Internet.

Advertisement

Tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan layanan Internet.

Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan jika pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang.

Selama masa pemblokiran bertahap, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, atau langsung mendatangi gerai operator masing-masing. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi dengan catatan kartu prabayar masih dalam masa aktif/tenggang.

Advertisement

Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi diharapkan mengikuti format yang benar, dan jika mengalami kendala terkait data kependudukan maka pelanggan diharapkan bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Pemerintah menjamin keamanan data pelanggan kartu prabayar, karena operator layanan seluler dilarang membocorkan data pribadi pelanggan. Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hukum. Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan sertifikasi ISO 27001 kepada operator layanan seluler yang mengatur keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif