Entertainment
Kamis, 22 Februari 2018 - 17:10 WIB

Akhirnya Terungkap, Roro Fitria Kenal Narkoba Lewat Dunia Malam

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Roro Fitria bersama Tersangka WH di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Elora)

Intensitas pemakaian narkoba yang dilakukan Roro Fitria tidak sesering orang-orang pecandu.

Solopos.com, JAKARTA – Terungkap sudah awal mula perkenalan Roro Fitria dengan obat-obatan terlarang atau narkoba. Hal tersebut diungkap oleh Nuning Tyas selaku kuasa hukum Roro, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Advertisement

“Awalnya dari teman, pesta-pesta apa,” beber Nuning, Rabu (21/2/2018).

(Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Roro Fitria Jual Mobil Mewah)

Advertisement

(Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Roro Fitria Jual Mobil Mewah)

Dikatakan pula oleh Nuning Tyas, ada indikasi Roro Fitria menemukan sensasi berbeda seperti perasaan senang dan lebih bersemangat usai mengkonsumsi narkoba. Faktor itulah yang oleh Nuning diduga sebagai penyebab Roro kecanduan barang haram tersebut.

Kendati demikian, Nuning Tyas tetap berdalih bahwa intensitas pemakaian narkoba yang dilakukan Roro Fitria tidak sesering orang-orang yang masuk golongan pecandu. Ia juga belum dapat memastikan apakah jenis penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Roro bisa dikategorikan sebagai candu.

Advertisement

“Tapi (pakai narkoba) enggak yang rutin. Sebulan sekali, dua bulan sekali, tiga bulan sekali. Ya masalah (kecanduan) itu nanti. Kan pemeriksaan masih banyak,” tuturnya.

Seperti diberitakan, Roro Fitria ditangkap di Patio Residence, Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 akibat penyalahgunaan narkoba. Penangkapan Roro Fitria merupakan hasil pengembangan polisi usai meringkus WH di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Advertisement

(Baca Juga: Ini Alasan Roro Fitria Konsumsi Sabu)

Dalam keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria disebut telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018. Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro Fitria akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine pada 14 Februari 2018.

Atas perbuatannya, Roro Fitria dan WH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif