News
Kamis, 22 Februari 2018 - 22:20 WIB

Akademikus dari PT DIY Desak Arief Hidayat Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan akademikus dari berbagai perguruan tinggi di DIY memberikan pernyataan sikap menuntut mundur Ketua MK Prof. Arief Hidayat di Gelanggang UGM, Rabu (21/2/2018). (Harian Jogja/Sunartono)

Arief dinilai sudah tak pantas menjadi Ketua MK

Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan akademikus dari berbagai perguruan tinggi di DIY mendesak Arief Hidayat mundur dari jabatan Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap itu disampaikan di Gelanggang Olahraga kompleks Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (21/2/2018).

Advertisement

Arief, guru besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro, dinilai sudah tak pantas menjadi Ketua MK. Dia juga telah mencoreng statusnya sebagai ilmuwan karena kelakuannya melanggar etika.

Sejumlah akademikus yang mendesak Arief mundur antara lain mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Dekan Fakultas Hukum (FH) UGM Sigit Riyanto, Dekan FH UII Aunur, Dekan FH UAD Rahmat Muhajir, Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII Eko Riyadi, Dosen FH UJB Ishviati Kunti, peneliti Pukat UGM Oce Madril, dan guru besar Fisipol UGM Janianton Damanik.
Ketua Pushamm UII Eko Riyadi membacakan pernyataan sikap dari akademisi. Tercata ada 300 akademikus dari berbagai kampus yang menyatakan persetujuan untuk menuntut Arief mundur dari Ketua MK.

“Kami berharap Prof. Arief Hidayat bisa memberikan contoh baik kepada generasi mahasiswa, dia legawa meninggalkan jabatannya karena punya rasa malu. Budaya malu ini sangat jauh dari kita, kalau kita masih bisa tegakkan kepala ketika melanggar etik itu berbahaya untuk generasi mendatang,” kata Janianton.

Advertisement

Dekan FH UAD Rahmat Muhajir menyinggung hal serupa. Ia menilai Arief tidak layak dikategorikan sebagai negarawan. Justru dengan tetap bertahan, Arief malah memperburuk citranya, baik sebagai Ketua MK maupun guru besar. “Seorang hakim harus bersih dari perbuatan melanggar etika,” ucapnya.

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan MK merupakan lembaga terakhir yang menjadi tumpuan hukum masyarakat Indonesia selepas era reformasi. Busyro mendesak Dewan Etik MK untuk menyidangkan Arief secara terbuka seperti yang dilakukan KPK. Ia mengharapkan Arief memperhatikan desakan akademisi. “Jika tidak, kemungkinan akan ada desakan dalam gelombang yang lebih besar,” ujar dia.

Dosen FH UGM Sigit Riyanto menegaskan desakan akademisi dan masyarakat sipil itu sepenuhnya murni dan tidak ditunggangi kepentingan politik apapun.

Advertisement

“Gerakan untuk meluruskan ini tidak punya kepentingan politik. Saya perlu menegaskan ini karena saya mendapatkan tuduhan yang secara langsung ditujukan kepada saya, saya dituduh ingin mendapatkan kekuasaan, padahal tidak sama sekali. Apa yang kami lakukan murni suara akademisi, masyarakat sipil, yang ingin mengingatkan kita semua untuk mengoreksi perilaku yang bertentangan dengan akal sehat, nurani, dan keadaban,” ucap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif