Soloraya
Rabu, 21 Februari 2018 - 07:35 WIB

Tersangka Korupsi Bank Pasar Sukoharjo Minta Penangguhan Penahanan demi Anak

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Zaenurofiq (kiri), memeriksa tersangka korupsi, Yetty Rosilawati, Selasa (20/2/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Tersangka korupsi dana nasabah Bank Pasar Sukoharjo meminta penangguhan penahanan karena memiliki tanggungan anak.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tersangka korupsi dana nasabah Bank Pasar Sukoharjo, Yetty Rosilawati, melalui kuasa hukumnya, Sutarmin, mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, Yetty memiliki tanggung jawab mencukup kebutuhan tiga anaknya.

Advertisement

Yetty yang merupakan mantan pegawai Bank Pasar Sukoharjo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Pasar Sukoharjo sejak 13 Februari. Dia kemudian dititipkan di Rutan Kelas 1 A Solo untuk memudahkan proses penyidikan perkara itu.

Yetty disangka menggelapkan dana nasabah Bank Pasar Sukoharjo dalam kurun waktu 2006-2008 namun baru ketahuan pada 2014. Hingga selesai menjalani pemeriksaan pada Selasa (20/2/2018), Yetty belum mendapatkan jawaban atas permintaan penangguhan penahanan yang diajukannya. (baca: Tilap Dana Nasabah Selama 2 Tahun, Eks Pegawai Bank Pasar Sukoharjo Ditahan Kejari)

“Kami telah mengajukan surat penangguhan penahanan karena tersangka Yetty masih memiliki tanggung jawab menghidupi tiga anaknya. Surat sudah kami ajukan tetapi belum mendapatkan jawaban.”

Advertisement

Dia menjelaskan kerugian akibat kasus itu senilai Rp121 juta. “Hitungan dari klien kerugian nasabah senilai Rp121 juta bukan Rp486 juta. Kerugian senilai Rp486 juta mungkin dihitung dari tambahan bunga dan denda angsuran dari 12 nasabah. Atas kerugian itu, klien kami akan berupaya mengembalikannya,” jelasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Zaenurofiq, mewakili Kajari Sukoharjo, Bambang Marwoto, seusai pemeriksaan menjelaskan Yetty kali pertama diperiksa sebagai tersangka dengan 50 pertanyaan. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sekitar tiga jam atau dari pagi hingga pukul 11.30 WIB.

“Saat diperiksa Yetty didampingi penasihat hukum Sutarmin. Ketetapan Yetty sebagai tersangka ditetapkan pada 13 Februari lalu.”

Advertisement

Zaenurofiq yang akrab dipanggil Rofiq mengatakan Yetty diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menyalahgunakan dana pelunasan nasabah Bank Pasar Sukoharjo senilai Rp468 juta. Yetty dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I A Solo. Penahanan dilakukan selama 20 hari.”

Saat ini Yetty telah dipecat dari Bank Pasar dan kejadian itu berlangsung pada 2006-2008 tetapi baru diketahui pada 2014. Menurutnya, penahanan Yetty dilakukan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif