News
Rabu, 21 Februari 2018 - 14:55 WIB

Rencana Pungutan Pajak E-Commerce Tak Dipersoalkan Pelaku Usaha

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-commerce (JIBI/Solopos/Detik/Achmad Rouzani Noor)

Pelaku usaha bersedia kena pungutan pajak

Harianjogja.com, JOGJA-Rencana pemerintah memungut pajak untuk online shop atau e-commerce ditanggapi positif oleh sejumlah pelaku usaha di DIY yang menjual produknya melalui dunia maya.

Advertisement

Eva Aria, pemilik produk kerajinan berbahan baku kulit dengan merek usaha Gaba-Gaba Leather, mengaku tidak masalah dengan rencana aturan pungutan pajak bagi usaha online. Eva mengatakan, pasar online sudah sejak lama menjadi ruang promosi bagi produk yang dibuatnya.

“Kami tidak masalah dengan rencana pungutan pajak itu. Dengan harapan pemerintah lebih baik ke depannya. Penjualan kami untuk pesanan Corporate Gift juga dipotong pajak juga sebesar 2,5 persen,” ungkap Eva, Selasa (20/2/2018).

Hal senada juga disampaikan Hafidh Rifky, pemilik produk tas dengan brand Wellflair. Hafidh mengaku selama ini penjualan produknya juga tidak hanya dijual di toko, tetapi juga melalui akun di sosial media hingga beberapa marketplace.

Advertisement

“Tidak masalah jika mau dipungut pajak. Toh, itu untuk kebaikan juga,” ungkap Hafidh.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif