Jatim
Rabu, 21 Februari 2018 - 07:05 WIB

PILKADA 2018 : Panwaslu Panggil ASN dan Pegawai BUMD karena Nge-Like Facebook Cabup Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Facebook (JIBI/Dok)

Panwaslu akan memanggil seorang ASN dan pegawai BUMD yang diduga telah menyukai akun salah satu paslon.

Madiunpos.com, MADIUN — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Madiun akan memanggil dua orang yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMD. Alasannya, kedua orang itu menyukai akun Facebook salah satu calon bupati (cabup) Madiun.

Advertisement

ASN yang dipanggil merupakan pegawai negeri yang bekerja di Pemkab Madiun. Sedangkan satu orang lainnya pegawai di salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Madiun.

Ketua Panwaslu Kabupaten Madiun, Agus Setiawan, mengatakan ada dua orang yang diduga menyukai akun Facebook salah satu paslon. Direncanakan Panwaslu akan memanggil keduanya pada Rabu (21/2/2018) untuk dimintai klarifikasi.

Dia enggan memberitahu kepada wartawan terkait siapa nama dua orang akan dipanggil tersebut. Agus Setiawan juga enggan memberi tahu akun Facebook paslon mana yang disukai dua orang itu.

Advertisement

“Besok saja kalau sudah terbukti,” kata dia.

Agus menuturkan apabila nanti kedua orang itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pihaknya akan mengirim rekomendasi kepada Majelis Kode Etik Kabupaten Madiun supaya segera ditindaklanjuti.

Larangan berkomentar dan menyukai akun media sosial calon sesuai surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Advertisement

Berdasarkan surat edaran itu, ASN dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar, dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan balon/bapaslon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif