Soloraya
Rabu, 21 Februari 2018 - 22:35 WIB

PILGUB JATENG 2018 : Perhatikan, Ini Aturan dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPU Solo menggelar rapat penentuan titik pemasangan APK di Solo, Rabu (21/2/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

KPU menetapkan ada 15 lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pilgub Jateng 2018 di Kota Solo.

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan 15 lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo meminta tim sukses (timses) dan sukarelawan pendukung pasangan calon mematuhi aturan KPU soal APK tersebut.

Advertisement

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengungkapkan aturan KPU dalam pilkada serentak 2018 memfasilitasi dalam pemasangan APK. Ada tiga jenis APK yang nantinya disediakan KPU yakni baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

“Kami perlu memberi tahu kepada timses kedua pasangan cagub dan cawagub Pilgub Jateng agar mereka tahu soal lokasi pemasangan APK di Solo,” ujar Agus kepada wartawan di Kantor KPU Solo, Rabu (21/2/2018).

Advertisement

“Kami perlu memberi tahu kepada timses kedua pasangan cagub dan cawagub Pilgub Jateng agar mereka tahu soal lokasi pemasangan APK di Solo,” ujar Agus kepada wartawan di Kantor KPU Solo, Rabu (21/2/2018).

Agus menjelaskan sesuai aturan KPU, pemasangan APK jenis baliho setiap kabupaten/kota hanya dibatasi lima lokasi per pasangan cagub-cawagub. Sementara umbul-umbul dibatasi 20 APK di setiap kecamatan per pasangan cagub-cawagub.

Baca:

Advertisement

“Kami memperbolehkan timses pembuat APK sendiri dengan ketentuan maksimal 150% dari APK KPU dan jumlah maksimal diatur dalam PKPU [Peraturan Komisi Pemilihan Umum] Nomor 4 Tahun 2017,” kata dia.

KPU dalam pemasangan APK mendasarkan pada pertimbangan utama yakni harus strategis dan tepat sasaran. Hal tersebut sangat penting agar partisipasi masyarakat dalam Pilgub Jateng ini bisa lebih baik dibandingkan Pilgub 2013.

Pemasangan APK juga bertujuan agar warga memiliki referensi pilihan pasangan cawagub dan cawagub yang nantinya dipilih saat berada di tempat pemungutan suara (TPS). “Kami menyepakati ada 15 lokasi pemasangan APK cagub dan cawagub Pilgub Jateng,” kata dia.

Advertisement

Agus menjelaskan timses kedua pasangan cagub-cawagub menyepakati lokasi pemasangan APK itu. Rapat penentuan titik APK ini juga dihadiri Sapol PP Solo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Panwas Kota Solo, dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo.

Agus menjelaskan penentuan 15 lokasi pemasangan APK ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 2/2009 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sesuai Perwali itu pamasangan APK tidak boleh masuk zona terlarang atau white area seperti jalan protokol, perempatan dan taman. Zona terlarang tersebut yakni Jl. Slamet Riyadi, Jl. Jensud, Jl. Ahmad Yani, Jl. Urip Sumoharjo, dan Jl. Ir. Sutami.

“Kami juga melarang dalam pemasangan APK yang mencantumkan gambar atau nama presiden dan wakil presiden,” kata dia.

Advertisement

Komisioner Panwaslu Solo Bidang Pengawasan Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh. Mutaqin, meminta timses kedua pasangan calon cagub dan cawagub mematuhi aturan KPU soal lokasi APK di Solo. Semua spanduk yang sudah ada sekarang harus diturunkan.

Berikut 15 Lokasi Pemasangan APK Pilgub Jateng 2018 di Kota Solo:

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif