Jogja
Rabu, 21 Februari 2018 - 05:40 WIB

Ini Kejanggalan Putusan hakim PN Jogja soal Perkara Hak Nonpribumi

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

ICM nilai putusan hakim janggal.

Harianjogja.com, JOGJA–Indonesian Court Monitoring (ICM), salah satu lembaga swadaya masyarakat pemantau peradilan, menilai ada kejanggalan terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja dalam memutuskan perkara diskriminasi kepemilikan tanah di DIY.

Advertisement

Direktur ICM, Tri Wahyu mengatakan Hakim tidak menguraikan secara cermat keterkaitan Instruksi Wakil Gubernur DIY Tahun 1975 dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurutnya, AUPB telah diatur dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan No.30/2014.

Dalam Undang-undang tersebut, kata Tri, mengatur asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan, dan asas kepentingan umum. “Kalau Majelis Hakim konsekuen dari AUPB yg telah diatur dalam UU No. 30/2014 nyata bahwa instruksi [Wakil Gubernur DIY 1975] malah melanggar AUPB,” kata Tri Wahyu, Selasa (20/2/2018).

Kejanggalan lainnya, Tri Wahyu menilai, hakim merujuk pada Undang-undang Keistimewaan DIY No.13/2012 atau UUK. Menurutnya dalam UUK pasal 16 memerintahkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak mendiskriminasi warga atau golongan tertentu. Selain itu, UUK DIY hanya mengatur soal tanah Kasultanan dan Pakualaman, tidak mengatur soal hak milik warga negara.

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja pada Selasa (20/2/2018) menolak gugatan warga bernama Handoko atas diskriminasi kepemilikan tanah di DIY. Keputusan ini kian menyulitkan warga keturunan (termasuk keturunan Tionghoa) yang disebut Pemerintah DIY sebagai warga nonpribumi untuk memiliki tanah di Bumi Mataram.

Baca juga : Hakim Putuskan Warga Tionghoa Tak Bisa Miliki Tanah di DIY

Handoko menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY karena masih memberlakukan Instruksi Wakil Gubernur DIY No.K.898/I/A/-/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Nonpribumi.

Advertisement

Salah satu alasan penolakan antara lain hakim menilai bahwa Instruksi Wakil Gubernur DIY 1975 bukanlah produk perundang-undangan, melainkan produk kebijakan, sehingga perbuatan tergugat Sultan HB X dan Kepala BPN DIY yang dianggap penggugat melanggar hukum, tidak bisa diuji melalui peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif