Jogja
Rabu, 21 Februari 2018 - 16:55 WIB

Enam Pasangan Tidak Resmi Diciduk di Kulonprogo

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasangan tak resmi. (Instagram-@polreskudus)

Razia tersebut dilakukan dalam rangka menjaga situasi kondusif

Harianjogja.com, KULONPROGO-Razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kulonprogo, Sat Pol PP DIY, dan Kepolisian Resor Kulonprogo yang dilakukan di kawasan wisata Pantai Glagah menciduk enam pasangan tidak resmi, Selasa (20/2/2018).

Advertisement

Pelaksana tugas Kepala Sat Pol PP Kulonprogo Duana Heru menyebutkan, razia tersebut guna menegakkan Perda DIY No.18/1954 tentang Larangan Larangan Pelacuran di tempat Umum. Dari razia, didapatkan enam pasangan (12 orang) tidak sah di beberapa lokasi penginapan sekitar Pantai Glagah yang terdiri dari tiga pasangan warga Kulonprogo, dua pasangan berasal warga Purworejo, dan satu pasangan warga Sleman.

Adapun warga yang terciduk yakni T (48) asal Purwodadi berpasangan dengan SR (49) asal Purworejo, R (43) asal Godean dengan DL (37), SD (32) asal Temon dengan NS (25) asal Nanggulan, S (30) asal Pengasih dengan S (35) asal Sentolo, S (53) asal Kalibawang dengan SL (41) asal Kalibawang, dan R (38) asal Purworejo dengan SN (24) asal Purworejo.

“Satpol PP selanjutnya melakukan penyidikan dan menyita identitas pelaku berupa KTP dan mereka diharuskan datang ke Satpol PP pada Rabu [21/2/2018] untuk menjalani sidang Tipiring,” ujar Duana, Rabu siang.

Advertisement

Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Edhy Hartana menuturkan, razia tersebut dilakukan dalam rangka menjaga situasi kondusif wilayah Kabupaten Kulonprogo dalam menyambut kehadiran New Yogyakarta International Airport. “Selain itu, untuk menekan tindakan melanggar norma kesusilaan, norma agama, dan norma sopan santun,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif