Jogja
Selasa, 20 Februari 2018 - 14:55 WIB

Saran ORI Tidak Melebihi Undang-Undang

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo BPN. (IST/BPN)

Sah-sah saja ORI Perwakilan DIY memberikan rekomendasi

Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Dewan Paramparapraja DIY Suyitno menyebut sah-sah saja ORI Perwakilan DIY memberikan rekomendasi, tapi menurutnya saran yang diberikan tidak melebihi undang-undang.

Advertisement

“Karena memang tugasnya seperti itu,” ujar dia, Senin (19/2/2018).

Suyitno menjelaskan, Pemda DIY masih menjalankan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 agar ketimpangan tidak semakin melebar. Terakhir, rasio gini di DIY tercatat sebesar 0,440 atau yang tertinggi se-Indonesia. “Tujuannya melindungi lahan-lahan milik petani dari cukong bermodal besar,” kata Suyitno.

Ia menyebut keberadaan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 tidak bertentangan UU No.5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sebab pada pasal 11 berbunyi, pemerintah juga harus memperhatikan perlindungan terhadap kepentingan golongan masyarakat ekonomi lemah. Pada pasal 12, tambahnya, memang disebutkan WNI berhak memiliki hak atas tanah tapi kepemilikannya tidak harus dalam sertifikat hak milik.

Advertisement

Baca juga : BPN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi

Bahkan Suyitno mengungkapkan, instruksi itu sebagai diskriminasi positif. Dasar diskriminasi tersebut diperbolehkan sampai kesetaraan di DIY bisa terwujud.

Ia mengatakan jika instruksi dicabut, ditakutkan menimbulkan ketimpangan yang lebih besar. Apalagi, saat ini tanah yang tersisa, merupakan tanah-tanah pertanian milik masyarakat. “Kalau dibiarkan ada pembelian, lama-lama milik rakyat akan habis. Kalau mau mencabut harus hati-hati.”

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : BPN DIY ORI DIY Pemda DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif