Soloraya
Selasa, 20 Februari 2018 - 05:35 WIB

Sampel Limbah Cair PT RUM Sukoharjo Tak Penuhi Ambang Baku Mutu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyerahan laporan kinerja tim independen Muhammadiyah terkait masalah limbah PT RUM Sukoharjo ke DPRD Sukoharjo, Senin (19/2/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Tim independen Muhammadiyah melaporkan hasil uji laboratorium sampel limbah PT RUM Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua paramater dari tiga parameter analisis sembilan sampel limbah cair PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo tidak memenuhi ambang baku mutu limbah cair. Dua paramater itu adalah parameter Total Dissolved Solid (TDS) dan Chemical Oxygen Demand (COD).

Advertisement

Sedangkan paramater pH limbah cair memenuhi ambang baku mutu. Pernyataan itu disampaikan anggota tim Independen Muhammadiyah, Heri Purnama, saat menyampaikan laporan kepada Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, Senin (19/2/2018).

Kedatangan tim independen didampingi Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo Wiwoho Aji Santoso dan anggota tim lain itu diterima Ketua DPRD Sukoharjo dan tiga Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, yakni Sapto, Giyarto, dan Sunoto.

Advertisement

Kedatangan tim independen didampingi Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo Wiwoho Aji Santoso dan anggota tim lain itu diterima Ketua DPRD Sukoharjo dan tiga Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, yakni Sapto, Giyarto, dan Sunoto.

Heri menjelaskan analisis sembilan sempel limbah cair PT RUM diambil antara 31 Januari hingga 5 Februari di beberapa titik pembuangan hingga radius 500 meter. Uji sampel di laboratorium Teknik Kimia UMS Surakarta hasilnya parameter pH berkisar antara 6.67 sampai 7,35. Ambang batas normal pH limbah cair 6-9 sesuai Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014.

“Dengan demikian, pH limbah dinyatakan memenuhi ambang baku mutu,” jelas Heri.

Advertisement

Parameter TDS berkisar 1410-3730 ppm dinyatakan tidak memenuhi ambang baku mutu dan parameter COD berkisar 24,48-420,24 mg/liter, sedangkan ambang batas normal COD lebih kecil dari 100 ppm maka dinyatakan tidak memenuhi ambang baku mutu.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan pada 8 Februari, tim mengindikasikan pengolahan limbah gas dari proses produksi belum maksimal mereduksi kandungan gas H2S sehingga masih berdampak pada masyarakat sekitar pabrik. Sementara itu, hasil riset yang dibacakan Ketua Tim Riset UMS, Munawar Cholil, menyampaikan tiga rekomendasi.

Pertama, adanya pencemaran udara sebagai dampak terberat yang dialami masyarakat harus menjadi perhatian serius PT RUM agar segera membuat instalasi teknologi pengurangan dampak limbah agar bisa meminimalkan dampak tersebut.

Advertisement

“Upaya ini harus dikawal secara serius oleh pemerintah selaku pemegang regulasi dan diharapkan bisa bertindak tegas untuk melakukan intervensi dengan menutup izin operasional PT RUM apabila tidak ada iktikad baik untuk melakukan upaya yang serius dalam pengurangan dampak limbah tersebut.”

Kedua, ujar Cholil, upaya sosialisasi dan pemberian informasi yang memadai dari PT RUM kepada masyarakat harus terus dilakukan secara intens agar konflik yang terjadi tidak semakin membesar dan bisa menghasilkan solusi bersama. Adanya fakta mayoritas responden tidak setuju dengan keberadaan PT RUM terkait persoalan perizinan dan amdal kemudian diikuti penolakan pemberian kompensasi atau CSR dari PT RUM kepada masyarakat menunjukkan adanya persoalan sosialisasi yang kurang memadai terkait hal tersebut sebagai bagian alternatif solusi.

Ketiga, upaya mediasi dengan melibatkan pemerintah, PT RUM, dan masyarakat sebagai bagian upaya mencari solusi bersama harus segera diajukan agar penyelesaian masalah ini bisa menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak. “Terutama masyarakat sebagai bagian penting dalam proses ekonomi dan pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo.”

Advertisement

Cholil menambahkan ada empat solusi alternatif dari hasil survei yaitu pertama PT RUM membuat instalasi teknologi untuk meminimalkan dampak pencemaran sebesar 60% responden setuju, 21% menyatakan tidak setuju, dan 19% tidak menjawab. Solusi alternatif kedua, PT RUM menutup operasional pabriknya sbeanyak 71% responden menyatakan setuju, 17% responden tidak setuju dan 12% responden tidak menjawab.

Alternatif solusi ketiga, pemberian kompensasi PT RUM kepada warga terdampak sebanyak 42% responden tidak setuju, 32% responden setuju, dan 26% responden tidak menjawab, serta solusi alternatif keempat, pemberian kompensasi berupa tanggung jawab sosial perusahaan atau coorporate social responsibility (CSR) melalui lembaga pemerintah atau lembaga masyarakat menunjukkan sebesar 41% responden tidak setuju, 29% responden setuju, dan 30% tidak menjawab.

“Responden dilakukan terhadap 150 warga sekitar.”

Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, mengapresiasi hasil survei Tim Independen Muhammadiyah. “Hasil [survei] ini akan dikaji dan dibahas internal di DPRD secepatnya. Tujuh hari akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang hasil tim survei Muhammadiyah ini.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif