Pilkada 2018, Satpol PP menggandeng petugas kecamatan untuk menertibkan APK liar.
Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar menggandeng petugas kecamatan saat membersihkan alat peraga kampanye (APK) liar di Bumi Intanpari. Sejauh ini, Satpol PP Karanganyar sudah menurunkan ratusan APK liar, seperti 77 baliho dan sejumlah spanduk di jalan protokol di Karanganyar.
Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Karanganyar, Sugimin, mengatakan Satpol PP bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar sudah menurunkan APK liar di kawasan Karanganyar kota, Jaten, dan Kebakkramat.
Pembersihan APK liar itu berdasarkan Perbup No. 5/2013 tentang Pemasangan Reklame NonKomersial.
“Lokasi utama yang kami sisir di Jl. Lawu Karanganyar. Selanjutnya, di berbagai daerah di kawasan perkotaan. Selain menemukan baliho dan spanduk calon bupati dan calon wakil bupati ada juga spanduk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Untuk cagub dan cawagub mencapai 20-an spanduk,” katanya, saat ditemui di kompleks Setda Karanganyar, Senin (19/2/2018).
Kepala Satpol PP Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan pembersihan APK liar tak berhenti di kawasan perkotaan dan jalan protokol. Satpol PP Karanganyar menggandeng petugas kecamatan untuk aktif menurunkan APK liar di 17 kecamatan di Karanganyar.
“Kami bakal berkoordinasi dengan masing-masing camat di Bumi Intanpari. Kebetulan, di masing-masing kecamatan kan ada kepala seksi trantib. Kami akan maksimalkan kinerja trantib di masing-masing kecamatan untuk menurunkan APK liar,” katanya.
Kurniadi Maulato mengatakan APK liar yang berhasil diturunkan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Karanganyar. Selanjutnya, Satpol PP mempersilakan tim sukses atau pun sukarelawan dari kedua paslon yang ingin mengambil APK liar yang sudah diturunkan.
Pilkada di Karanganyar diikuti dua paslon. Paslon nomor urut 1, yakni Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih. Sedangkan, paslon nomor urut 2, Juliyatmono-Rober Christanto.
“Sepanjang masa kampanye, kami juga akan mengawasi pemasangan APK. Di masa kampanye, pemasangan APK diatur oleh KPU. Ketika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan,” katanya.