Jatim
Selasa, 20 Februari 2018 - 12:05 WIB

Petugas Tutup 15 Tempat Hiburan di Jalan Madiun-Solo Wilayah Magetan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (Ist)

Tim gabungan menutup sementara 15 tempat hiburan di Maospati.

Madiunpos.com, MAGETAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Polri, Denpom TNI, dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur menutup sementara 15 tempat hiburan liar di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Magetan.

Advertisement

Penutupan sementara dilakukan Senin (19/2/2018), denganmemasang peringatan dan pemasangan gembok pada pintu bangunan yang digunakan untuk tempat hiburan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Magetan Rachmad Suwastono menyebutkan pihaknya menutup sementara 15 dari 43 warung di tepian jalan raya Madiun-Solo.

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Magetan Rachmad Suwastono menyebutkan pihaknya menutup sementara 15 dari 43 warung di tepian jalan raya Madiun-Solo.

“Penutupan sementara 15 warung yang berubah menjadi tempat hiburan ini karena melanggar Perda Nomor 3/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” tegas Rachmad.

Dia mengatakan sanksi atas pelanggaran itu terdiri tiga tahap meliputi penutupan sementara, penyegelan, dan kalau masih nekat beroperasi, maka akan dilakukan pembongkaran.

Advertisement

“Sampai saat ini BBJN menyatakan belum pernah memberikan rekomendasi untuk memanfaatkan badan jalan di lokasi ini untuk warung maupun tempat hiburan,” ujar Rachmad di sela-sela melakukan penutupan sementara tempat hiburan liar tersebut.

Seorang warga setempat, Supriyanto, menuturkan sekitar 15 tahun yang lalu di tepi jalan raya Madiun-Solo tersebut mulai bermunculan warung kopi dan kios konter telepon selular.

“Lima tahun kemudian mulai ada warung yang juga difungsikan sebagai tempat karaoke. Jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu,” tutur Supriyanto.

Advertisement

Di tempat karaoke tersebut, lanjut Supriyanto, banyak perempuan keluar masuk yang bekerja sebagai pemandu lagu. Selain itu, tempat karaoke digunakan untuk minum-minuman keras.

“Banyak orang yang keluar masuk tempat karaoke, kemudian mabuk dan muntah-muntah di teras warung saya,” ucapnya.

Warung kopi Supriyanto hanya berjarak antara 50 hingga 150 meter dari deretan tempat karaoke liar.

Advertisement

Dia menuturkan warga sekitar sudah berkali-kali menyampaikan protes melalui kantor desa setempat. Bahkan tak jauh dari deretan bangunan tempat hiburan itu warga memasang dua baliho bernada ancaman terhadap kegiatan tempat hiburan yang dianggap sebagai tempat prostitusi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif