Jogja
Selasa, 20 Februari 2018 - 19:40 WIB

Penggugat Perkara Hak Nonpribumi di Jogja Ajukan Banding

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Penggugat siap melakukan upaya hukum lanjutan.

Harianjogja.com, JOGJA–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menolak gugatan warga bernama Handoko atas diskriminasi kepemilikan tanah di DIY. Keputusan ini kian menyulitkan warga keturunan (termasuk keturunan Tionghoa) yang disebut Pemerintah DIY sebagai warga nonpribumi untuk memiliki tanah di Bumi Mataram. Penggugat memutuskan naik banding.

Advertisement

Handoko menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY karena masih memberlakukan Instruksi Wakil Gubernur DIY No.K.898/I/A/-/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi.

“Menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat membayar biaya perkara yang ditaksir Rp407.000,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jogja, Cokro Hendro Mukti, saat membacakan putusan perkara di PN Jogja, Selasa (20/2/2018).

Dalam sidang putusan ini Handoko hadir sendirian. Sementara tergugat Sultan dan kepala BPN DIY diwakilkan kuasa hukumnya. Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Layanan Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto mengaku bersyukur dengan dikabulkannya gugatan Instruksi Wakil Gubernur DIY 1975. Pihaknya juga siap melayani jika penggugat akan mengajukan upaya hukum lanjutan. “Kami siap kalau ada upaya hukum lebih lanjut,” ujar Adi.

Advertisement

Baca juga : Hakim Putuskan Warga Tionghoa Tak Bisa Miliki Tanah di DIY

Sementara itu, Handoko selaku penggugat berencana mengajukan upaya hukum lanjutan. Ia menilai putusan Hakim semakin mengukuhkan diskriminasi yang terjadi di DIY. Menurut Handoko, instruksi Wakil Gubernur 1975 berdasarkan pertimbangan hakim bisa diuji dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sementara, kata dia, pemerintahan yang baik itu tidak seharusnya berbuat diskriminatif yang mendasarkan pada ras. Seharusnya untuk melindungi masyarakat yang ekonominya lemah bukan mendasarkan pada ras. “Kalau melindungi masyarakat lemah harusnya yang menjadi acuan adalah luas tanah dan jumlah tanah yang dimiliki, bukan ras,” ujar Handoko.

Advertisement

Handoko yang merupakan warga keturunan Tionghoa menegaskan gugatannya tidak ada kaitannya dengan Keistimewaan DIY,  yang dia gugat bukanlah tanah Kasultanan dan Pakualaman, melainkan kepemilikan tanah pribadi. Adanya instruksi Wakil Gubernur DIY 1975 tidak membolehkan warga nonpribumi memiliki hak kepemilikan tanah.

Lebih lanjut Handoko mengungkapkan selama ini proses peralihan tanah milik masyarakat terjadi, meski kepemilikan tanah itu berupa hak guna bukan hak milik. “Kalau alasannya melindungi toh selama ini tanah masyarakat yang dibeli [warga nonpribumi] tetap beralih dan tidak bisa dimanfaatkan warga. Terus perlindungannya di mana,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif