Soloraya
Selasa, 20 Februari 2018 - 02:35 WIB

Muncul 2 Versi HGB Plasa Klaten, Pemkab Gandeng BPN Lakukan Kajian

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara melintasi depan Plasa Klaten, Jl. Pemuda, Klaten Tengah, Selasa (2/1/2017). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pemkab Klaten masih mengkaji perjanjian kontrak hak guna bangunan (HGB) Plasa Klaten.

Solopos.com, KLATEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) dan UMKM sedang mengkaji soal temuan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Plasa Klaten berlaku hingga 2023. Pemkab menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten untuk mengklarifikasi masalah itu.

Advertisement

Plt. Kepala Disdagkop UMKM Klaten, Abdul Mursyid, mengatakan semula kontrak Pemkab dengan PT Inti Griya Prima Sejahtera selaku pemegang HGB itu berlangsung 30 tahun. Namun, muncul Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur kontrak kerja sama dengan pihak ketiga maksimal 25 tahun.

Lalu, kontrak itu diubah menjadi 25 tahun. “Kalau kami tetap memakai kontrak 30 tahun artinya kami melanggar aturan,” kata dia saat ditemui wartawan di Kompleks Pemkab Klaten, Senin (19/2/2018).

Ia mengatakan klarifikasi HGB sebetulnya menjadi kewenangan BPN. Ia sudah berkoordinasi dengan BPN soal temuan HGB itu.

Advertisement

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPN untuk mengklarifikasi soal ini mana yang 25 tahun, mana yang 30 tahun. BPN yang akan menarik HGB yang 30 tahun menjadi 25 tahun,” imbuh dia.

Baca:

Klarifikasi juga akan melibatkan pengembang dari PT Inti Griya Prima Sejahtera sekaligus membahas nasib pedagang setelah kontrak usai. Saat dimintai konfirmasi, Kepala BPN Klaten, Sudjarno, mengatakan belum mengetahui perihal adanya HGB hingga 30 tahun itu.

Advertisement

Ia juga belum menerima permohonan dari Disdagkop UMKM terkait klarifikasi soal HGB Plasa Klaten. “Kami belum bisa berkomentar banyak karena baru tahu dan belum menerima permohonan dari Dinas. Kami akan cari dulu karena itu dokumen lama,” ujar dia di kantornya, Senin.

Mursyid menjelaskan ada sejumlah investor yang tertarik membangun lahan bekas Plasa Klaten menjadi hotel dan pusat perbelanjaan. Ketertarikan itu sudah disampaikan kepada Bupati. Bupati meminta konsep bangunan agar bisa mengevaluasi terlebih dahulu.

“Konsepnya atas hotel, bawah mal. Hotelnya seperti apa yang jelas maksimal bintang empat. Di Klaten kan belum ada hotel bintang empat,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif