Jogja
Selasa, 20 Februari 2018 - 18:55 WIB

KRIMINAL BANTUL : Bawa Pistol Mainan, Pria Ini Memalak Muda-mudi yang sedang Pacaran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mas Anggara Putra, 20, dibekuk oleh jajaran Polsek Sewon, Selasa (20/2/2018). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Mas Anggara Putra, 20, warga Dusun Krobokan, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan memalak pengunjung Stadion Sultan Agung (SSA)

 
Harianjogja.com, BANTUL–Dengan modus mengaku sebagai petugas keamanan setempat, Mas Anggara Putra, 20, warga Dusun Krobokan, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan memalak pengunjung Stadion Sultan Agung (SSA). Dalam aksinya, ia membawa pistol mainan untuk menakuti korbannya.

Advertisement

Kanitreskrim Polsek Sewon, Iptu Riyan Permana menuturkan aksi pemalakan tersebut biasa dilakukan Anggara setelah magrib. Ia mendatangi muda mudi yang tengah berkumpul atau nongkrong di SSA.

Sambil memegang pistol mainan yang ia letakkan di pinggang untuk menakuti, ia mengaku sebagai salah satu personel keamanan SSA. Setelah itu, ia lantas menghardik dan memarahi muda mudi yang masih berada di sekitar SSA hingga mereka ketakutan. Lantas ia pun meminta barang-barang berharga mereka dengan paksa.

“Eksekutornya ya dia sendirian dan dari hasil penyelidikan ia belum pernah pakai senjata. Buat nakut-nakuti saja,” ucapnya, Selasa (20/2/2018).

Advertisement

Menurut Riyan aksi premanisme yang dilakukan oleh pemuda pengangguran tersebut cukup meresahkan warga. Pasalnya ia telah melakukan aksi tersebut di beberapa wilayah Kabupaten Bantul seperti Sewon dan Jetis.

Anggara pun berhasil dibekuk setelah pihak Polsek Sewon mendapat laporan dari korban. Setelah berhasil ditangkap pada awal Februari lalu, diketahui ternyata Anggara merupakan salah satu anggota geng motor Holly To Fight (HTF) yang kerapkali melakukan aksi klithih di jalanan. “Tapi sejauh ini tersangka mengaku belum pernah klithih,” ucap Riyan.

Namun dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita satu gergaji yang dilas dengan pegangan besi, satu pistol mainan, tiga buah handphone hasil memalak. Riyan menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga lima tahun penjara.

Advertisement

Sementara itu, tersangka, Anggara mengaku ia terpaksa melakukan tindakan premanisme tersebut lantaran kehabisan uang. Sedangkan ia tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Menurutnya saat beraksi, ia memilih korban secara acak.

Tidak memilih umur ataupun tampilan korbannya. Saat ada kesempatan, ia mendatangi korban. “Pistol saya pegangi aja, enggak tunjukin. Enggak ada pelurunya juga,” ucapnya.

Ia mengancam korban-korbannya yang hingga malam masih nongkrong di SSA. Beberapa korban merupakan pasangan muda mudi yang tengah berpacaran. Anggara menyebut korban yang merasa tersudut biasanya meminta untuk damai. Saat itulah ia memalak korban. “Kadang bayar atau ngasih barang berharga,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif