Jogja
Selasa, 20 Februari 2018 - 17:40 WIB

Hakim Putuskan Warga Tionghoa Tak Bisa Miliki Tanah di DIY

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Hakim menolak gugatan terhadap kebijakan Pemerintah DIY yang membatasai kepemilikan tanah untuk warga keturunan Tionghoa.

Harianjogja.com, JOGJA–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menolak gugatan warga bernama Handoko atas diskriminasi kepemilikan tanah di DIY. Keputusan ini kian menyulitkan warga keturunan (termasuk keturunan Tionghoa) yang disebut Pemerintah DIY sebagai warga nonpribumi untuk memiliki tanah di Bumi Mataram.

Advertisement

Handoko menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY karena masih memberlakukan Instruksi Wakil Gubernur DIY No.K.898/I/A/-/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Nonpribumi.

“Menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat membayar biaya perkara yang ditaksir Rp407.000,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jogja, Cokro Hendro Mukti, saat membacakan putusan perkara di PN Jogja, Selasa (20/2/2018).

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa Instruksi Wakil Gubernur DIY 1975 bukanlah produk perundang-undangan, melainkan produk kebijakan, sehingga perbuatan tergugat Sultan HB X dan Kepala BPN DIY yang dianggap penggugat melanggar hukum, tidak bisa diuji melalui peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Advertisement

Sebagai produk kebijakan, kata Hakim, bisa diuji melalui asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hakim berpendapat perbuatan tergugat memberlakukan Instruksi Wakil Gubernur Tahun 1975 tidaklah bertentangan karena bertujuan untuk melindungi kepentingan umum masyarakat yang ekonominya lemah.

Selain itu, DIY juga dinilai memiliki Undang-Undang No. 12/2013 tentang Keistimewaan yang berbeda dengan daerah lain. Keistimewaan DIY dengan tegas memberikan kewenangan keistimewaan di bidang pertanahan serta untuk menjaga kebudayaan Kasultanan dan menjaga keseimbangan pembangunan dalam rangka pengembangan perencanaan pembangunan di masa yang akan datang.

“Menurut pendapat Majelis Hakim, tidak tepat penggugat menggugat Instruksi Wakil Gubernur No.K.898/I/A/-/1975,” tambah Anggota Majelis Hakim PN Jogja, Sri Harsiwi.

Advertisement

Dalam sidang putusan ini Handoko hadir sendirian. Sementara tergugat Sultan dan kepala BPN DIY diwakilkan kuasa hukumnya. Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Layanan Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto mengaku bersyukur dengan dikabulkannya gugatan Instruksi Wakil Gubernur DIY 1975. Pihaknya juga siap melayani jika penggugat akan mengajukan upaya hukum lanjutan. “Kami siap kalau ada upaya hukum lebih lanjut,” ujar Adi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif