Soloraya
Selasa, 20 Februari 2018 - 03:35 WIB

DEMO BOYOLALI : Tak Mempan Dikasih Kompensasi, Warga Donohudan Kukuh Tolak Tower BTS

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memasang spanduk di tower telekomunikasi di RT 001/ RW 005 Desa Donohudan, Ngemplak. (Istimewa)

Warga Donohudan, Boyolali, kukuh menolak tower BTS meski sudah dijanjikan kompensasi dan sejumlah hal lain.

Solopos.com, BOYOLALI — Warga RT 001/ RW 005 Desa Donohudan, Ngemplak, Boyolali, menuntut pembongkaran tower pemancar jaringan telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) di wilayah mereka. Warga berkukuh menolak keberadaan tower meski upaya mediasi dilakukan berulang kali.

Advertisement

Pantauan Solopos.com di lokasi, Minggu (18/2/2018), tuntutan pembongkaran tower itu disampaikan lewat spanduk yang dipasang di sekitar lokasi tower. “Pekan lalu, mediasi kembali dilakukan dengan jajaran Muspika dan anggota DPRD, namun warga tetap menolak,” ujar salah satu tokoh warga setempat, M. Nazarudin, kepada Solopos.com, Minggu (18/2/2018).

Nazaruddin mengatakan dari mediasi diharapkan ada jalan tengah untuk keberlangsungan pendirian tower. Namun, upaya tersebut ternyata tak membuahkan hasil. “Dalam mediasi, warga juga sudah ditawari santunan atau kompensasi, namun warga tetap menolak,” terangnya.

Menurut mantan ketua RT 001/RW 005 ini, sikap warga yang kukuh menolak keberadaan tower karena mereka telanjur sakit hati dengan sikap pemilik lahan. Alhasil, meski warga dibujuk agar melunak, hasilnya tetap nihil.

Advertisement

“Dulu warga pernah sakit hati gara-gara saat ada kerja bakti, pemilik lahan tower apatis. Warga sudah menyampaikan secara lisan dan tulisan, namun tetap tak digubris. Akhirnya, ya warga sakit hati,” tambahnya.

Tower tersebut diketahui berdiri sekitar sepuluh tahun lalu. Mula-mula, tower berdiri di tanah seluas 600 meter persegi milik warga setempat. Namun, dalam perjalanannya pemilik tanah menjualnya kepada pengelola tower. Sejak itulah, komunikasi antara warga dan pengelola tower nyaris tak berjalan baik.

Warga lainnya yang enggan disebutkan namanya menambahkan tuntutan penolakan tower itu sudah menjadi harga mati meski pemilik tower meminta maaf atau mengabulkan permohonan kompensasi warga. “Tuntutan warga ya tower harus dibongkar. Selain sikap pemilik tower, keberadaan tower juga bisa memicu radiasi yang ditimbulkannya,” kata dia.

Advertisement

Hingga saat ini, permasalahan tower masih belum menemui titik terang. Pada kesempatan sebelumnya, Kasi Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, Tri Joko, menegaskan sejauh ini perizinan terkait pendirian tower di lokasi tersebut tak ada yang bermasalah. Atas dasar itulah, pihaknya tak bisa sewenang-wenang menyegel atau membongkar tower telekomunikasi yang telah berizin itu.

“Saya sudah cek semua perizinannya. Semua sudah komplet. IMB juga sudah ada. Cuma, masalah komunikasi dengan warga sekitar ini yang tak lancar. Jadi, kami minta warga musyawarah dengan pengelola tower,” ujar Tri Joko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif