Jogja
Senin, 19 Februari 2018 - 11:20 WIB

Tertibkan Sampah Visual, Satpol PP Sleman Terkendala Alat Berat

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi papan iklan ilegal di DIY. (Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Sayangnya, papan iklan tetap saja muncul

Harianjogja.com, SLEMAN-Kepala Satpol PP Sleman Hery Sutopo mengakui masih banyak reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Advertisement

Selain melanggar perda, keberadaan sampah visual itu juga menimbulkan kesan kotor dan tak rapi. Satpol PP sudah berkali-kali menertibkan reklame, baik yang tanpa izin atau memiliki izin tetapi dipasang tidak seusai tempat. Sayangnya, papan iklan tetap saja muncul.

“Untuk menertibkan papan reklame berkonstruksi semipermanen dan permanen dari besi, kami perlu berkoordinasi dengan OPD [organisasi perangkat daerah] lain. Sebab selain Satpol PP tidak memiliki alat berat, hal itu juga memerlukan keahlian khusus dan biaya besar,” jelasnya.

Baca juga : Dari Ratusan Reklame di Jogja, Baru 50 Kantongi Izin

Advertisement

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sleman Suyamsih telah mengumpulkan sejumlah jawatan untuk menangani masalah reklame. Menurut dia, banyak sekali reklame yang tidak berizin. “Jumlah pasti reklame yang tidak berizin masih didata. Setelah regulasi dan pendataan selesai, sanksi tegas akan diberlakukan,” ucap dia.

Baca juga : Reklame Ilegal Marak di Bantul

Menurut Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman Triana Wahyuningsih, selama 2017 lalu terdapat 132 permohonan izin reklame. “Dari jumlah permohonan yang masuk hanya 59 yang mengantongi izin. Lainnya, 73 permohonan kami tolak karena tidak sesuai peruntukan.”

Advertisement

Sementara, masih ada ribuan reklame yang dipasang di banyak tempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif