Jogja
Senin, 19 Februari 2018 - 19:40 WIB

Pengembang Perumahan Laporkan Bupati dan Pejabat DPMPT ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Pengembang keluhkan perizinan yang tidak sesuai aturan.

Harianjogja.com, SLEMAN–Proses perizinan pembangunan perumahan dikeluhkan oleh pengembang karena dinilai tidak sesuai dengan aturan. Namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT)  Kabupaten Sleman menampik hal itu.

Advertisement

Salah seorang pengembang Dullah Posman Bliord Siahaan mengeluhkan biaya denda yang dibebankan kepadanya. Dalam pembangunan perumahan Hinalang Asri, Desa Wedomartani, Ngemplak, pihaknya mengajukan izin atas nama PT Nusindo pada 2011 dan mendapatkan izin pada 2012. Namun karena dalam pembangunannya dinilai tidak memenuhi luas kaveling minimal yang telah ditentukkan maka kemudian dikenakan denda.

“Luas Kaveling minimal 200 meter persegi. Padahal sesuai aturan 125 meter persegi. Karena kaveling perumahan kami di bawah 200 meter persegi kami dikenakan denda hingga Rp187 juta,” kata dia kepada wartawan Senin (19/2/2018).

Padahal menurutnya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 11/2007 tentang Pengembangan Perumahan, lokasi perumahan miliknya di luar kawasan resapan air, sehingga minimal luasan kaveling adalah 125 meter persegi. Namun demikian aturan tersebut tidak berlaku dan masih menggunakan aturan terdahulu yakni Peraturan Daerah  Nomor 23/1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Advertisement

Karena dinilai bertentangan dengan aturan tersebut, maka pihaknya pun tidak mau membayar denda. Hingga setelah adanya Perda Nomor 12/2012 Tentang RTRW sebagai pengganti Perda Nomor 23/1994, dirinya pada 2014 mengajukan kembali izin pembangunan perumahan atas nama PT Marsada Karya Mandiri di lokasi yang sama. Pada 2015 izin dikeluarkan, tetapi dengan ketentuan minimal luas kaveling harus 200 meter persegi.

“Kami meminta agar [minimal luas kaveling] 125 meter persegi, tapi ditolak dan harus 200 meter persegi. Padahal sesuai Perda Nomor 12/2012 bahwa Wedomartani merupakan wilayah perkotaan sehingga minimal luas kaveling 200 meter persegi,” ujarnya.

Karena merasa hal itu bertentangan dengan peraturan yang sah. Pihaknya pun akhirnya melaporkan Bupati Sleman dan Sektretaris DPMPT Sleman ke Polda DIY. Namun karena belum ada perkembangan, pihaknya juga melaporkan ke Bareskrim Mabers Polri atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris DPMPT, Triyana Wahyuningsih menjelaskan bahwa apa yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian denda yang dibebankan kepada pengembang sudah sesuai ketentuan. Selain tidak memenuhi ketentuan luasan kavling, pengembang juga tidak dapat menyediakan tempat terbuka, parkir, dan permakaman untuk warga perumahan.

“Pemberian denda sudah sesuai dengan aturan dan itu masuk ke kas daerah karena dibayarkan melalui bank di loket resmi,” ujarnya.

Lanjutnya lagi terkait dengan aturan luasan kavling minimal yang diberlakukan juga sudah sesuai dengan aturan. Pasalnya di lokasi yang sama sebelumnya telah dikeluarkan izin pemanfaatan tanah (IPT) kepada PT Nursindo, sehingga hal itu menjadi acuan.

“Memang ada permohanan izin yang baru tapi yang dimohonkan itu kan atas objek yang sama yang pernah dikeluarkan oleh Bupati. Jadi IPT masih berlaku,” jelas Triyana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif