Pembunuhan Magetan, polisi menangkap pria yang menganiaya 4 orang hingga 1 di antaranya meninggal.
Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang pria bernama Wahyudi, warga Dusun Blabar RT 030/RW 003 Desa Bulugunung, Plaosan, Magetan, ditangkap karena diduga menganiaya empat orang hingga menyebabkan satu meninggal dunia dan tiga orang lainnya terluka.
Aparat Polres Magetan menunggu hasil pemeriksaan jiwa terhadap Wahyudi yang ditangani oleh tim dokter spesialis jiwa RSUD dr. Soeroto Ngawi.
Kapolres Magetan AKBP Muslimin, Minggu (18/2/2018) mengatakan saat ini pihaknya tetap melakukan proses penyidikan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan Wahyudi, Jumat (16/2/2018).
Kapolres Magetan AKBP Muslimin, Minggu (18/2/2018) mengatakan saat ini pihaknya tetap melakukan proses penyidikan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan Wahyudi, Jumat (16/2/2018).
“Tentu harus melengkapi berkas-berkasnya dulu, kita lengkapi alat-alat buktinya. Sampai saat ini kami belum menerima surat keterangan dari rumah sakit jiwa yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Muslimin.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap beberapa orang yang salah seorang korban diantaranya sampai tewas, Polres Magetan mengirim pelaku ke RSUD dr Soeroto Ngawi untuk menjalani pemeriksaan jiwa.
Wahyudi yang sehari-hari bekerja sebagai kuli angkut di Pasar Plaosan, Jumat sore, menganiaya empat warga RT 023 Rw 003 Dusun Babar Desa Bulugunung Kecamatan Plaosan Magetan.
Tanpa ada sebab, Sutrisno salah seorang warga desa dipukuli menggunakan tangan kosong saat berpapasan di jalan.
Setelah menganiaya Sutrisno, Wahyudi pulang mengambil senjata tajam, kemudian menganiaya Waginem, 75, yang mengakibatkan tiga jari tangan kanan putus, dan bahu depan kiri terluka.
Sutrisno kemudian menganiaya Painem, 75, hingga mengalami luka pada lengan tangan kiri.
Masih dengan membawa senjata tajam, Wahyudi juga mendatangi rumah Sutopo dan menganiayanya hingga tewas akibat luka bacok.