Jogja
Senin, 19 Februari 2018 - 10:55 WIB

Papan Iklan Ilegal di Bantul Marak di Kawasan Penyangga Kota

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi papan iklan ilegal di DIY. (Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Satpol PP Bantul mengaku kesulitan menertibkan baliho besar karena terbentur anggaran

Harianjogja.com, BANTUL-Persoalan papan iklan liar tidak hanya terjadi di Jogja. Di Bantul, saban bulan Satpol PP membuang dua truk spanduk dan banner ilegal.

Advertisement

Di Bantul, kebanyakan spanduk, banner, dan baliho ilegal dipasang di kawasan penyangga kota seperti di Kecamatan Sewon, Banguntapan, Kasihan, dan Pleret.

Kepala Seksi Pengamanan dan Patroli Satpol PP Bantul Kitri Suwondo mengaku kesulitan menertibkan baliho besar karena anggaran yang harus dikeluarkan cukup besar. Biaya penurunan bisa mencapai Rp5 juta per reklame, karena Satpol PP harus bekerja sama dengan swasta. Ini karena Satpol PP tidak punya alat menurunkan baliho besar dan harus meminjam truk hidrolik atau skylift kepada Dinas Perhubungan.

Baca juga : Dari Ratusan Reklame di Jogja, Baru 50 Kantongi Izin

Advertisement

Sementara, Bantul hanya mempunyai satu truk hidrolik yang digunakan untuk merawat 5.000-an lampu penerangan jalan umum. Kitri mengatakan mesin las yang dimiliki Satpol PP tidak dilengkapi tabung gas. “Sampai sekarang [mesin las] masih disimpan,” ungkapnya.

Tanpa alat-alat yang memadai, Kitri khawatir eksekusi papan iklan malah akan membahayakan personelnya. Lantaran beberapa kendala itu, penertiban hanya menyasar spanduk dan banner kecil yang tidak sesuai dengan Perda Bantul No.20/2015: yaitu spanduk yang melintang jalan atau yang berada di fasilitas publik.

Dalam sepekan Satpol PP empat kali mencopot spanduk dan banner ilegal. Dalam satu operasi, rata-rata personel penegak perda milik Pemerintah Kabupaten Bantul menurunkan 25 spanduk dan banner ilegal. Papan iklan liar itu kemudian dikumpulkan dan dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan. “Dalam sebulan bisa membuang dua truk spanduk dan banner ilegal,” ucap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif