Jogja
Senin, 19 Februari 2018 - 10:21 WIB

Dari Ratusan Reklame di Jogja, Baru 50 Kantongi Izin

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Semrawutnya papan iklan yang berada di atas ruas Jalan Affandi, Sleman, Minggu (18/2/2018). (Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Reklame berukuran sedang dan besar wajib mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB)

Harianjogja.com, JOGJA-Papan iklan liar memenuhi banyak ruas jalan di Jogja, Sleman, dan Bantul. Pemerintah kewalahan menertibkan pelanggaran itu karena keterbatasan sumber daya. Di Jogja, dari ratusan tiang reklame yang ditancapkan di beberapa titik, baru 50 yang mengantongi izin.

Advertisement

Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja menyatakan reklame berukuran sedang dan besar wajib mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Kategori papan reklame sedang berkisar 8×24 meter dan reklame besar minimal 8×32 meter.
“IMB diperlukan untuk pemasangan tiangnya,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono, Jumat (9/2/2018) dua pekan lalu.

Namun, baru sekitar 50 dari ratusan papan iklan yang punya IMB. Setiyono mengatakan, kewajiban pemasang reklame ukuran sedang dan besar sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.5/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda yang diberlakukan mulai 2016 lalu tersebut juga melarang pemasangan reklame di taman, trotoar, jembatan, tiang listrik, rambu-rambu lalu lintas, dan bangunan cagar budaya.

Selain itu, di satu perempatan, maksimal hanya boleh berdiri empat papan iklan berukuran sedang dan besar. “Jarak 50 meter dari persimpangan baru boleh ada reklame lagi,” kata dia.

Advertisement

Setiyono tak tahu pasti jumlah reklame yang berizin karena izin reklame baru ditangani Dinas Perizinan dan Penanaman Modal pada Juli 2017 lalu. Sebelumnya, iklan ditangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja.

Saat proses peralihan, ada sekitar 800 reklame yang berizin. Jumlah tersebut akumulasi dari reklame permanen atau reklame yang dipasang minimal satu tahun, dan reklame insidental atau izinnya hanya satu bulan dengan berbagai ukuran. Data tersebut tidak bisa menjadi acuan karena sudah lawas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif