Soloraya
Senin, 19 Februari 2018 - 08:35 WIB

BUM Desa Klaten Bisa Dapat Modal hingga Rp10 Miliar, Begini Caranya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

BUM Desa di Klaten bisa mendapatkan modal hingga Rp10 miliar.

Solopos.com, KLATEN — Badan Usaha Milik (BUM) Desa berkesempatan mendapatkan askes permodalan hingga Rp10 miliar. Namun, permodalan itu bisa diperoleh melalui unit usaha di bawah BUM Desa.

Advertisement

Direktur Bisnis Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Iman Pribadi, mengatakan BUM Desa dalam penerimaan bantuan permodalan selama ini belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan begitu, yang bisa mengajukan adalah unit usaha seperti PT, CV, koperasi dan lainnya di bawah BUM Desa.

“Saat ini skimnya baru bisa seperti itu. Kalau enggak, bisa melanggar PMK,” kata dia saat ditemui wartawan di Wisma PGRI, Klaten Tengah, Klaten, Sabtu (17/2/2018).

Advertisement

“Saat ini skimnya baru bisa seperti itu. Kalau enggak, bisa melanggar PMK,” kata dia saat ditemui wartawan di Wisma PGRI, Klaten Tengah, Klaten, Sabtu (17/2/2018).

Iman menerangkan LPDB selama ini memberikan bantuan permodalan bagi UMKM dan koperasi. Skim pembiayaan berbunga rendah mulai dari 4,5 persen sampai 7 persen dengan plafon pembiayaan hingga Rp10 miliar.

Tahun ini, LPDB menjalin kerja sama dengan Jamkrida di seluruh Indonesia termasuk Jamkrida Jawa Tengah. Dengan demikian, permohonan permodalan dari Klaten, misalnya, tidak perlu diajukan hingga ke Jakarta, cukup ditangani cabang-cabang Jamkrida Jawa Tengah.

Advertisement

LPDB saat ini sedang membahas anggaran minimal pencairan dari semula Rp200 juta menjadi Rp50 juta. Hal itu dilakukan seiring meningkatnya permintaan.

Tak hanya itu, jaminan yang dibebankan kepada kreditur sebagian disokong Jamkrida hingga 70 persen. “Artinya, UMKM atau koperasi hanya menyediakan jaminan sekitar 30 persen,” terang Iman.

Area Manager Communication & Relations Pertamina MOR IV Jawa Bagian Tengah, Andar Titi Lestari, mengatakan Pertamina sedang melakukan kajian soal bantuan permodalan bagi BUM Desa. Selama ini Pertamina hanya melayani permodalan bagi perseorangan.

Advertisement

“Kalau BUM Desa, kami belum mempelajari itu arahnya bagaimana. BUM Desa tergolong bankable karena punya aset. Kami akan pelajari dulu karena biasanya kami memberikan pinjaman kepada perseorangan,” kata dia.

Ia menerangkan sebagai BUMN, Pertamina diperintahkan memberikan bantuan modal bagi UMKM dengan bunga rendah yakni 3 persen per tahun dan menurun. Perjanjian Kontrak (PK) itu berlangsung selama tiga tahun.

“Semua sektor kami bantu ada pertanian, kuliner, bidang kreatif, dan lainnya,” terang dia.

Advertisement

Andar menjelaskan beberapa kriteria untuk mendapatkan permodalan dari Pertamina, salah satunya minimal usaha harus sudah berjalan selama satu tahun. Lalu, calon penerima juga tidak boleh mempunyai pinjaman di luar Pertamina.

Calon peminjam diminta mengisi form dan dikirim kembali kepada Pertamina. “Pertamina akan menyurvei. Hasil survei itu menentukan jumlah permodalan yang bakal diberikan,” beber dia.

Tak hanya itu, Pertamina juga ikut membina peminjam yang terpilih dengan mengikutsertakan pelaku UMKM dalam pameran-pameran ekonomi. Jika peminjam bisa melunasi pinjaman sebelum masa perjanjian kredit (PK) habis, ia mendapatkan potongan-potongan atau diskon.

Anggota Komisi VI DPR, Endang Srikarti Handayani, meminta lembaga pemberi pinjaman tidak mempersulit pemohon dari BUM Desa dan UMKM. Keberadaan BUM Desa dan UMKM diharapkan mampu lebih berdaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau semua dokumen lengkap, saya mohon tidak mempersulit. Kami berharap BUM Desa dan UMKM bisa mendapatkan permodalan dari LPDB dan BUMN,” tutur Endang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif