Jogja
Senin, 19 Februari 2018 - 20:40 WIB

BANDARA KULONPROGO : Angkasa Pura Klaim, Tinggal Enam Bidang Lahan yang Belum Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa WTT melakukan aksi menuntut pembatalan konsinyasi di depan Pengadilan Negeri Wates pada Kamis(2/3/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Masih ada 11 rumah yang masih berdiri di lahan NYIA.

Harianjogja.com, KULONPROGO–PT Angkasa Pura I (AP I) mengklaim proses pembebasan lahan terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) tinggal menyisakan enam bidang tanah. Di atas enam bidang tersebut berdiri 11 unit rumah warga terdampak.

Advertisement

Juru Bicara Proyek NYIA PT AP I, Letkol Pnb Agus Pandu Purnama menjelaskan total ada 37 rumah warga terdampak NYIA yang masih bertahan di hunian mereka dan menolak pembebasan lahan. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya sudah dikonsinyasi dan ganti ruginya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, sedangkan yang lainnya sudah ditetapkan oleh pengadilan dan siap dicairkan. Sehingga kini tinggal tersisa 11 rumah di atas enam lahan tadi. AP I menargetkan, tahapan pembebasan lahan sudah selesai pada Maret mendatang.

“Diperkirakan proses tahapan konsinyasi bagi bidang ini bisa selesai dalam waktu sekitar dua pekan. Dalam satu bidang, ada yang di atasnya terdapat dua rumah ada juga yang terdiri dari lima rumah,” kata dia, Senin (19/2/2018).

Pandu menjelaskan, setelah seluruh bidang tanah ini sudah ditetapkan putusan konsinyasinya di pengadilan, maka proses tahapan pembebasan lahan bagi seluruh lahan dinyatakan selesai. Selanjutnya AP I akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kepolisian Daerah DIY perihal penyelesaian pembersihan lahan (land clearing).

Advertisement

Baca juga : Awal Tahun, PN Wates Terima 13 Perkara Konsinyasi

“Kalau soal target, kami sudah mendapatkan peringatan dari Ngarso Dalem [Gubernur DIY] bahwa urusan ini harus clear pada Maret ini, karena masa berlaku Izin Penetapan Lokasi habis pada 1 April, Pengadilan juga mengusahakan semua bisa segera penetapan [konsinyasi],” terangnya.

Hubungan Masyarakat PN Wates, Nur Kholida Dwiwati mengungkapkan PN Wates bersikap pasif menyangkut proses pengajuan konsinyasi dari AP I. PN Wates tidak akan memaksa AP I untuk segera meregistrasikan perkara, kendati tetap memberi masukan-masukan atau saran. Hanya saja ia menegaskan bahwa para prinsipnya PN tidak bisa menolak perkara.

Advertisement

“Selama mereka mengajukan perkara, maka kami akan memprosesnya. Harapan kami, semua perkara konsinyasi bisa cepat selesai sebelum deadline,” kata Nur Kholida.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kulonprogo, Suardi memaparkan, dalam tahapan konsinyasi, BPN berperan menunjukkan dan menyerahkan berkas bidang yang akan dikonsinyasikan. Sementara itu, upaya melengkapi berkas persyaratan dan pengajuan perkara ke PN menjadi tugas AP I. PN juga akan menyurati ketua pelaksana pengadaan tanah (Kanwil BPN DIY) untuk penghapusan aset atau hak dari pemilik sebelumnya. Selanjutnya akan turun surat dari Kanwil diikuti dengan pembayaran ganti rugi.

Hanya saja ia mengakui, proses konsinyasi ini masih menemui kendala. Tidak semua bidang lahan yang dikonsinyasikan di pengadilan tadi telah disertai alas hak seperti sertifikat kepemilikan, Letter C, maupun dokumen kependudukan (kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga) pemilik aset. Sehingga BPN bersama AP I dan pemerintah desa berkoordinasi untuk pengumpulan berkas persyaratan tersebut.

“Kalau bentuk bukti kepemilikan itu sudah sertifikat, kami bisa mencari salinan dokumennya. Akan tetapi kalau bukti kepemilikan berbentuk Letter C, dokumen ada di pemerintah desa. Begitu juga salinan KTP dan KK cukup susah karena banyak nama yang sama,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif