Soloraya
Minggu, 18 Februari 2018 - 19:15 WIB

PILGUB JATENG 2018 : Warga Serengan Solo Gerah Liat Banyak Spanduk Cagub Terpasang di White Area

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spanduk dukungan pasangan cagub Jateng di dekat SDN 1 Serengan Jl. Pattimura, Minggu (19/2/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Panwascam Serengan, Solo, mencatat ada belasan spanduk terpasang di area terlarang atau white area.

Solopos.com, SOLO — Panitia Pengawas Pemilu Kecamantan (Panwascam) Serengan menemukan belasan spanduk dukungan pasangan calon gubernur (cagub) Jateng dipasang di zona terlarang atau white area seperti jalan protokol, perempatan dan taman Kota Solo.

Advertisement

Pemasangan spanduk tersebut dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 2/2009 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Serengan, Agung Hardiyanto, megungkapkan pada Sabtu telah mengecek di tujuh kelurahan di wilayah Kecamatan Serengan.

Pengecekan tersebut berkaitan laporan dari warga yang gerah melihat maraknya spanduk dukungan pasangan cagub Jateng di white area Solo. “Kami langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan tindakan di lapangan. Panwascam langsung melakukan tindakan dengan mendata spanduk pasangan cagub Jateng di Serengan,” ujar Agung saat dihubungi Solopos.com, Minggu (19/2/2018).

Agung menjelaskan dari pendataan di lapangan ada belasan spanduk yang diketahui dipasang di white area seperti jalan protokol, perempatan, dan taman. Bahkan ada spanduk yang dipasang di samping SDN 1 Serengan Jl. Pattimura. Panwascam juga menemukan ada spanduk dukungan pasangan cagub dipasang di dekat tempat ibadah.

Advertisement

“Kami sudah selesai mendata di tujuh kelurahan. Hasil pendataan diserahkan kepada pihak terkait seperti Satpol PP Solo dan KPU [Komisi Pemilihan Umum],” kata dia.

Ia menjelaskan sesuai aturan pihak yang memiliki kewenangan penertiban spanduk itu adalah Satpol PP. Panwascam berharap dalam waktu dekat ada tindak lanjut dari Satpol PP untuk menertibkan spanduk-spanduk itu.

“Kami akan terus memantau situasi di lapangan agar jumlah spanduk pasangan cagub Jateng tidak manjamur di Kota Solo. Hanya KPU Solo yang diperbolehkan memasang APK sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Advertisement

Seorang warga Serengan, Firman Maulana, meminta Satpol PP dan Panwaslu Kota Solo bertindak tegas menertibkan spanduk cagub di Solo. Pemasangan dukungan pasangan cagub Jateng di Solo dia nilai tidak tertib karena dipasang tepat di samping sekolah.

“Kami prihatin dengan kondisi wilayah Serengan yang penuh dengan spanduk gambar cagub Jateng. Pemasangan spanduk tidak hanya di jalan utama, tetapi juga sudah masuk ke jalan kampung,” kata warga Jayengan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif