Teknologi
Minggu, 18 Februari 2018 - 08:10 WIB

Masyarakat Diimbau Segera Registrasi Kartu Prabayar

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM Card (Unnect)

Masyarakat diimbau segera melakukan registrasi kartu prabayar.

Solopos.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli memberitahukan program Registrasi Nomor Prabayar Seluler hingga Sabtu (17/2/2018) teregistrasi lebih dari 226 juta pelanggan.

Advertisement

“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil,” tutur Ahmad M. Ramli, sebagaimana dilansir Kominfo.go.id, Sabtu.

Menjelang masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, Ahmad M. Ramli mengimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi.

Beberapa ketentuan yang harus dipahami pelanggan dalam melakukan registrasi kartu prabayar meliputi:

Advertisement

1. Pelanggan dan siapapun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

3. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di Internet.

Advertisement

4. Tujuan registrasi ulang adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.

5. Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Feb 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif