Soloraya
Minggu, 18 Februari 2018 - 06:35 WIB

Hari Ini Batas Akhir PT RUM Selesaikan Masalah Limbah, Bupati Sukoharjo Kirim SP

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto (tengah, pegang mik), membacakan kesepakatan antara warga, manajemen PT RUM, dan pimpinan DPRD Sukoharjo di hadapan massa pendemo, Jumat (19/1/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Bupati Sukoharjo mengirimkan surat peringatan kepada PT RUM soal kesepakatan penyelesaian masalah limbah.

Solopos.com, SUKOHARJO — Batas waktu bagi PT Rayon Utama Makmur (RUM) untuk menyelesaikan masalah bau limbah pabrik yang dikeluhkan warga sejumlah desa di Kecamatan Nguter berakhir Minggu (18/2/2018).

Advertisement

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, telah mengirimkan surat kepada direksi PT Rayon Utama Makmur (RUM) untuk memperingatkan tentang hasil kesepakatan pada Januari lalu itu. Bupati meminta PT RUM menyelesaikan poin-poin kesepakatan hingga batas yang diberitakan yakni 18 Februari.

Surat itu bertanggal 15 Februari 2018 dan diteken Bupati. “Kami sudah mengirimkan surat dan mengingatkan kepada PT RUM hasil kesepakatan 19 Januari yang akan berakhir pada 18 Februari mendatang. Empat poin kesepakatan agar dilakukan,” kata Wardoyo dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Jumat (16/2/2018).

Baca:

Advertisement

Keempat kesepakatan itu, yakni pertama, PT RUM bersedia untuk menghilangkan dampak bau yang dihasilkan dari limbah PT RUM sesuai baku mutu lingkungan. Kedua, untuk pelaksanaan upaya sebagaimana dimaksud di atas, PT RUM akan melibatkan tim independen dari UNS, UMS, dan tim independen lain yang bersedia bergabung.

Ketiga, upaya menghilangkan dampak bau akan dilaksanakan dalam waktu satu bulan sejak kesepakatan ditandatangani. Keempat, apabila dalam waktu satu bulan PT RUM belum dapat menghilangkan dampak bau tersebut, PT RUM bersedia menghentikan sementara proses produksinya sampai dengan membuat Instalasi Sulfure Acid (H2SO4) recovery.

Dalam suratnya Bupati juga mengatakan PT RUM telah melakukan upaya-upaya menghilangkan bau seperti penutupan Barscreen pada inlet IPAL, pemberian mikroba pada inlet IPAL, rekayasa pengabutan pada cerobong Cimney dan penanaman pohon kantil.

Advertisement

“Semua itu mohon diselesaikan dengan tuntas sampai batas waktu kesepakatan pada 18 Februari. Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan dalam kesepakatan tersebut belum terpenuhi, mohon agar PT RUM memenuhi ketentuan dalam nota kesepakatan yang telah ditandatangani bersama,” tulis Bupati dalam suratnya.

Wardoyo menegaskan sengaja mengirimkan surat untuk mengingatkan PT RUM akan kesepakatan yang telah dibuat bersama. “Kesepakatan hendaknya dijalankan bersama. Apabila sampai batas waktu yang sudah disepakati bersama persoalan bau belum selesai, ya kesepakatan yang sudah ada dijalankan.”

Sementara itu, Direktur Utama PT RUM, Mochamad Rachmat, pada Sabtu (17/2/2018), mengatakan sudah menerima surat dari Bupati. “Sudah terima. [Penanganan bau] Sudah kita lakukan sesuai yang pernah diperlihatkan [pada pers] sampai dengan saat ini dan kita kalau monitor masyarakat sekeliling sudah jauh berkurang.”

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif