Jogja
Minggu, 18 Februari 2018 - 14:20 WIB

Dua Warga Gunungkidul Tersangka Pemakai Obat Terlarang Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 sub 60 ayat UU Nomor 5 tahun 1997

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dua orang digelandang Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul, di Jalan Kyai Legi, Sumbermulyo, Kepek, Wonosari, Minggu (11/2/2018) sekitar pukul19.00 WIB.

Advertisement

Kepala Satresnarkoba, Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, dua orang tersebut berinisial MB, 26, dan NH, 21, keduanya merupakan warga Kecamatan Girisubo, Gunungkidul. “Dari tangan tersangka disita tiga butir pil merk atarax alprazolam dan dua butir trihexypenidyl. Dari keterangan MB dan NH, barang bukti tersebut diperoleh dari orang berinisial K yang berada di Jalan Kaliurang, Sleman,” katanya, Minggu (18/2/2019).

Akibat tindakannya tersebut tersangka dinyatakan melanggar UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Kedua tersangka sebagai pengguna kami jerat dengan Pasal 62 sub 60 ayat UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.

Dari hasil giat yang dilaksanakan itu, Opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul yang dipimpin Ipda Ngatimin berupaya mengembangkan kasus tersebut ke wilayah hukum Sleman, di Jalan Kaliurang Km 14 Ngemplak, Sleman. Dari pengembangan itu satu tersangka lagi berhasil ditangkap dengan inisial K, selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunungkidul untuk proses lanjut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif