Soloraya
Jumat, 16 Februari 2018 - 15:15 WIB

Rencana Pemkot Solo Bikin Museum Batik di Eks Rumah Koruptor Terhambat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK, Agus Rahardjo (kedua dari kanan), berjabat tangan dengan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (ketiga dari kiri), seusai acara serah terima rumah Djoko Susilo di Laweyan, Solo, Selasa (17/10/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Rencana pemanfaatan rumah untuk Museum Batik masih terkendala hal ini.

Solopos.com, SOLO — Niat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memanfaatkan tanah dan bangunan hibah rumah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo sebagai Museum Batik jalan di tempat.

Advertisement

Pemkot kesulitan merealisasikan operasional museum itu karena pihak keluarga hingga kini belum mengosongkan aset barang rumah di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 70 Sondakan, Laweyan, Solo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan surat pengosongan barang rumah sudah dilayangkan Pemkot kepada pihak keluarga Djoko Susilo. Namun hingga kini surat tersebut belum digubris, sehingga Pemkot kesulitan untuk memanfaatkan bangunan itu sebagai Museum Batik.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan surat pengosongan barang rumah sudah dilayangkan Pemkot kepada pihak keluarga Djoko Susilo. Namun hingga kini surat tersebut belum digubris, sehingga Pemkot kesulitan untuk memanfaatkan bangunan itu sebagai Museum Batik.

“Sampai sekarang belum kita manfaatkan. Barang-barangnya belum dikosongkan,” kata Budi ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (17/2/2018).

KPK resmi menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan dari mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo kepada Pemkot Solo pada 17 Oktober lalu. Penyerahan hibah tanah dan bangunan dilakukan langsung Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. Pemberian hibah tersebut atas persetujuan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Advertisement

Barang itu berupa meja, kursi, dipan, guci dan beberapa perabot rumah tangga lain yang kebanyakan merupakan barang antik dan mewah. Seluruh aset tersebut sudah didata dan didokumentasikan Pemkot.

“Jadi kalau ada barang yang hilang atau rusak akan tahu,” katanya. (baca: Inilah Potret Calon Museum Batik Solo di Eks Rumah Koruptor)

Budi mengatakan Pemkot mengerahkan beberapa petugas Satpol PP untuk pengamanan aset di sana. Terkait perawatan aset serta barang-barang dalam bangunan itu, Budi meminta penjaga rumah dari pihak keluarga Djoko Susilo untuk tetap merawatnya.

Advertisement

“Bagian Umum juga mengalokasikan anggaran untuk operasional di sana. Jadi operasional rumah sudah ditanggung Pemkot,” katanya.

Dikonfirmasi, kuasa hukum keluarga Djoko Susilo, Hawit Guritno mengaku belum menerima informasi mengenai surat permintaan pengosongan aset itu dari kliennya.

“Jangan-jangan suratnya tidak sampai ke alamat klien,” katanya.

Advertisement

Dia meminta Pemkot tak menyentuh hingga merusak barang-barang milik kliennya. Dia mengakui beberapa barang milik kliennya memang masih berada di rumah tersebut. Belum ada kejelasan kapan mereka akan mengangkut perabot tersebut.

Hawit justru meminta Pemkot menunggu proses hukum yang sedang berlangsung sebelum memanfaatkan bangunan mewah itu.

“Saat ini proses hibah dari Kementerian Keuangan kepada Pemkot tengah digugat di pengadilan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif