Jogja
Kamis, 15 Februari 2018 - 09:40 WIB

Kuota Taksi Online Jogja Ditetapkan April

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Belum semua taksi online mendaftar ke pemerintah.

Harianjogja.com, JOGJA–Rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY yang mengatur kuota, tarif dan wilayah taksi berbasis aplikasi alias taksi online belum disahkan. Pengesahan terkendala penentuan kuota. Kuota angkutan online baru bisa ditetapkan setelah April.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengungkapkan, pihaknya akan memberikan batasan bagi sopir taksi berbasis aplikasi untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) DIY hingga April mendatang. Setelah itu pendaftaran akan resmi ditutup.

Saat pendaftaran resmi ditutup, Sigit menyebut Dishub akan menghitung berapa sopir taksi yang mendaftar. Lantas jumlah itulah yang akan digunakan sebagai dasar penentuan kuota. Jika yang mendaftar lebih dari 496 kendaraan, maka perhitungan kuota akan dihitung ulang. Namun jika kurang dari itu, maka kuotanya adalah 496.

Angka 496 itu sendiri merupakan kuota taksi berbasis aplikasi di DIY yang dihitung berdasarkan formula di Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Advertisement

“Kalau yang daftar sudah melebihi kuota yang dihitung berdasarkan PM 108/2017, maka akan kami hitung kembali kuotanya berdasarkan masukan dari aplikator. Toh yang mendaftar tidak akan semuanya mendapatkan izin. Tapi kalau yang mendaftar kurang dari 496, maka Gubernur [Sri Sultan HB X] akan menetapkan kuota berdasarkan perhitungan di PM 108/2017,” ucap Sigit melalui sambungan telepon, Rabu (14/2).

Baca juga : Polisi Belum Akan Merazia Taksi Online

Ia menjelaskan, sejauh ini baru ada 12 koperasi, dengan jumlah anggota mencapai sekitar 60 pengendara, yang mendaftar di KP2TSP DIY. Untuk membuat sopir taksi berbasis aplikasi mendaftar, Dishub DIY dengan kepolisian sudah menggelar razia. Saat terjaring, pengemudi tidak langsung dikenai sanksi, tapi sebatas teguran. Mereka juga mesti membuat surat pernyataan untuk segera mendaftar dan mengurus izin sesuai dengan yang tertera di PM 108/2017, seperti SIM A Umum dan uji KIR.

Advertisement

Ketua Organda DIY Agus Andrianto mengutarakan, dirinya tidak akan mempermasalahkan kuota taksi berbasis aplikasi, berapa pun yang ditetapkan. Sebab, perhitungan kuota sudah ada formulanya tersendiri dan diatur dalam PM 108/2017.

Yang terpenting baginya adalah pengawasan dan monitoring kepada sopir taksi berbasis aplikasi agar nantinya kendaraan yang beroperasi tidak melebihi kuota yang sudah ditentukan. “Nanti monitoring-nya seperti apa. Progres pengaplikasian pengawasan kami belum tahu. Razia  hanya diawal saja, tapi kelanjutannya seperti apa. Mestinya sanksi saat razia juga tidak hanya sekadar teguran. Harus lebih dari itu.”

Juru bicara Peguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) Daniel Viktor mengatakan anggota komunitas tersebut belum ada yang mendaftarkan diri. Pasalnya, banyak aturan di PM108/2017 yang dianggap kurang tepat. Uji kir misalnya, dinilai lebih tepat jika diterapkan pada kendaraan yang sudah berumur empat tahun ke atas.

“Sama aturan mengharuskan bergabung dengan koperasi, kami juga enggak setuju. Tidak setuju karena hanya jadi sapi perah koperasi, di mana kami harus membayar biaya keanggotaan,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif