Jogja
Kamis, 15 Februari 2018 - 08:20 WIB

Jelang Tahun Politik, Media Sosial Milik ASN Dipantau

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pembekalan jelang masa pensiun di Bangsal Sewoko Projo, Kecamatan Wonosari. Senin (28/8/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Media sosial (medsos) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan diawasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Memasuki tahun politik aktivitas media sosial (medsos) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan diawasi.

Advertisement

Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Gunungkidul Edy Suseno mengatakan, pengawasan netralitas ASN dilakukan agar tidak terlibat dalam politik praktis. “Bahkan secara teknis, pemantauan akan dilakukan sampai ke akun media sosial milik para pegawai,” katanya, Rabu (14/2/2018).

Edy mengatakan, pengawasan melalui media sosial sangat penting dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik. Jika pegawai juga sibuk beraktifitas politik maka berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pengawasan ini kepala Operasi Perangkat Daerah (OPD) dilibatkan secara aktif untuk pengawasan. Karena saat ini belum dibentuk tim khusus pengawasan dunia maya.

Advertisement

“Dari kami, pantauan ke akun-akun media sosial milik pegawai memang belum bisa menyeluruh mengingat keterbatasan personel,” ujarnya.

Dia juga mengharap peran aktif masyarakat untuk ikut memberikan informasi jika menemukan indikasi adanya gerakan ASN dalam kegiatan politik.

“Masyarakat diberikan hak untuk melaporkan jika menemukan adanya ASN yang terlibat politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui media sosial,” ujarnya

Advertisement

Dia mengatakan, ketika Pilpres dan juga Pilkada pihaknya menemukan indikasi adanya dua oknum ASN terlibat politik praktis serta dukung mendukung calon. Oknum yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan dilakukan klarifikasi. Dia juga mengungkapkan ASN boleh terjun dalam politik praktis dengan syarat wajib mengundurkan diri terlebih dahulu.

Netralitas ASN dalam Pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Sanksi pemecatan dapat diberikan kepada setiap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan pengawasan media sosial tersebut diharapkannya ASN dapat fokus dalam pelayanan ke masyarakat, dan tidak melanggar aturan itu.

Ketua KPU Gunungkidul, Zainuri Ikhsan mendukung langkah netralitas ASN tersebut. Diakui, dari ribuan nama yang beberapa waktu lalu diserahkan oleh parpol pendaftar pemilu 2019, beberapa diantaranya diduga berasal dari pekerjaan yang tidak diperbolehkan. “Berasal dari profesi yang dilarang untuk menjadi anggota partai politik. Dalam hal ini, anggota Polri dan ASN,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif