Soloraya
Rabu, 14 Februari 2018 - 19:15 WIB

Warga Bantaran Kali Anyar Tapen dan Praon Solo Boleh Tempati Rusunawa Putri Cempo 2 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satu tower rusunawa di dekat TPA Putri Cempo yang segera diresmikan Pemkot Solo. (Nicolaus Irawan/JIBI/Solopos)

Warga bantaran Kali Anyar Tapen dan Praon boleh tempati Rusunawa Putri Cempo 2 bulan.

Solopos.com, SOLO—Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo menyetujui usulan warga bantaran Kali Anyar wilayah Kampung Tapen dan Praon, Kelurahan Nusukan, Banjarsari yang ingin menempati Rusunawa Putri Cempo selama proses pembangunan rumah baru di Kampung Rejosari Rt 003 RW 039 Kelurahan Mojosongo, Jebres.

Advertisement

Namun, Disperum KKP tidak memberikan izin kepada warga untuk menempati Rusunawa berlama-lama. Disperum KPP hanya memberikan kesempatan kepada warga untuk meninggali Rusunawa Putri Cempo B tersebut selama dua bulan terhitung dari hari pertama masuk. (baca: Warga Bantaran Kali Anyar Tapen dan Praon Solo Mulai Bangun Fondasi Rumah Baru di Mojosongo)

Dengan begitu, warga diimbau untuk bisa merampungan pembangunan rumah baru kurang dari dua bulan agar bisa tetap memiliki tempat tinggl. Disperum KPP bakal meminta warga keluar dari Rusunawa setelah jangka waktu yang diberikan habis.

Advertisement

Dengan begitu, warga diimbau untuk bisa merampungan pembangunan rumah baru kurang dari dua bulan agar bisa tetap memiliki tempat tinggl. Disperum KPP bakal meminta warga keluar dari Rusunawa setelah jangka waktu yang diberikan habis.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Disperum KPP Solo, Toto Jayanto, mengatakan Disperum KPP Solo pada dasarnya menyetujui usulan warga bantaran sungai terdampak proyek Penanganan Banjir Kota Solo Paket 3 (Kali Pepe Hulu) tersebut.

Tapi, Disperum KPP hingga kini belum memperbolehkan warga pindah dan tinggal di Rusunawa mengingat belum tersedia aliran listrik. Disperum KPP telah berkoordinasi dengan PT PLN untuk bisa segera mengalirkan daya listrik ke Rusunawa.

Advertisement

Toto menjelaskan alasan warga bantaran Kali Anyar hanya diizinkan menempati Rusunawa selama dua bulan, yakni karena Disperum KPP perlu mengakomodasi kepentingan masyarakat lain yang telah mendaftar tinggal di Rusunawa.

Disperum KPP tidak bisa membiarkan warga bantaran menempati Rusunawa terlalu lama atau bebas tanpa batas waktu karena bisa merugikan masyarakat lain yang tengah membutuhkan tempat tinggal di rumah susun bikinan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut.

“Kami menganggap waktu dua bulan itu ideal. Warga yang telah mendaftar masuk Rusunawa kami yakin tidak masalah jika Rusunawa dipakai lebih dulu oleh warga bantaran, dengan catatan hanya dua bulan. Pokoknya, warga bantaran itu mesti pergi setelah dua bulan menempati Rusunawa,” papar Toto.

Advertisement

Toto mengimbau kepada warga bantaran lebih baik tidak membawa furniture atau barang-barang besar saat pindah sementara ke Rusunawa Putri Cempo B. Menurutnya, warga bantaran bisa menitipkan barang-barang tersebut ke tempat saudara atau tetangga di wilayah Nusukan.

Dia menyebut, warga akan kerepotan jika harus mengusung barang menaiki tangga-tangga di Rusunawa. Apalagi, warga hanya sebentar di sana. Disperum KPP tidak mau mendengar warga belum pindah dari Rusunawa hingga batas waktu yang telah ditetapkan dengan alasan kesulitan memindah barang.

“Kami harap warga tidak usah bawa apa-apa. Barang-barang bisa dititipkan ke tatangga. Lebih baik warga bawa diri saja. Yang penting kan warga bisa tidur. Kalau bawa barang, jelas repot angkat-angkat. Apalagi di sana cuma sebentar. Ambegan urung rampung bisa-bisa wis metu maneh,” terang Toto. S ada 74 unit kamar di Rusunawa Putri Cempo yang bisa dimenfaatkan warga bantaran Kali Anyar.

Advertisement

Ketua II Pokja Relokasi Warga Nusukan, Misno, sebelumnya mengatakan warga bersedia saja untuk segera membongkar dan meninggalkan rumah lama di bantaran Kali Anyar guna menyukseskan pelaksanaan proyek Penanganan Banjir Kota Solo.

“Warga tidak akan ngotot bisa tetap tinggal di rumah lama hingga proses pembangunan rumah baru selesai jika Pemkot memberikan akses masuk ke Rusunawa sementara waktu,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif