Jogja
Rabu, 14 Februari 2018 - 13:20 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Bantul Belum Punya Perda

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Raperda tentang hal tersebut juga belum disiapkan

Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum memiliki peraturan daerah (perda) mengenai keterbukaan informasi publik.

Advertisement

Kepala Diskominfo Bantul Nugroho Eko Setyanto mengaku pemkab belum memiliki perda yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Bahkan, raperda tentang hal tersebut juga belum disiapkan.

Selama ini menurut Nugroho, Pemkab baru sebatas mempunyai perbup yang mengatur tentang optimalisasi penggunaan sistem informasi desa (SID). “Karena telah diatur dalam perbup, tahun ini pemdes sudah menganggarkan dalam APBDes,” katanya, Selasa (13/2/2018).

Nugroho menjelaskan, peran SID di tingkat desa cukup signifikan. Sebab lewat SID, masyarakat luas dapat mengakses informasi apapun yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti anggaran dan lain-lain. Apalagi SID diintegrasikan dengan data Disdukcapil, sehingga ke depannya masyarakat dapat mengurus administrasi lewat SID.

Advertisement

Sekadar informasi, Seluruh desa di Kabupaten Bantul belum satu pun yang memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Bahkan di seluruh DIY, baru ada satu desa yang memilikinya yakni Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulonprogo. Padahal sebagai lembaga publik, desa berkewajiban memilikinya.

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Suharnanik Listiana menuturkan, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008, setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Artinya, pemerintah desa (pemdes) juga wajib melakukan hal tersebut.

Apalagi menurut Nanik, ada banyak informasi di tingkat desa yang mestinya diketahui oleh masyarakat luas, mulai dari penggunaan anggaran, pengalokasian dana desa, hingga pemanfaatan tanah kas desa (TKD). “Kira-kira baru ada 10 persen desa yang mulai terbuka dalam urusan laporan anggaran,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif