Jateng
Rabu, 14 Februari 2018 - 02:50 WIB

PENCURIAN BATANG : 2 Pencuri Motor Dibekuk Polres Batang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga (JIBI/Solopos/Antara/Kutnadi)

Pencurian kendaraan bermotor di Batang ditangkal dengan menangkap dua pencuri spesialis motor.

Semarangpos.com, BATANG — Jajaran Polres Batang, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang membekuk dua tersangka pencurian sepeda motor sekaligus mengamankan satu unit sepeda motor dengan pelat nomor G 4145 TT. Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Rohyadi, 42, warga Kelurahan Proyonanggan Utara dan Asandi, 40, warga Perum Wirosari, Kelurahan Sambong, Kecamatan Batang Kota.

Advertisement

“Dua tersangka itu, kami bekuk pada tempat yaitu Rohyadi, 42, di pinggir jalan desa Tegalsari, Kandeman dan Asandi, 40, di Desa Lebo, Kecamatan Warungasem, Jumat [9/2/2018],” papar Kapolres Edi Suranta Sinulingga di Batang, Jawa Tengah, Minggu (11/2/2018).

AKBP Edi Suranta Sinulingga yang didampingi Kepala Polsek Batang Kota, AKP Asfauri, sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, mengatakan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor itu berawal dari adanya laporan korban, Prisna Sari, 32, yang mengaku kehilangan sepeda motornya yang sedang diparkir di dalam garasi rumahnya. Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan minta keterangan pada sejumlah saksi.

“Saat itu, korban bersama temanya pergi ke Semarang selama dua hari. Akan tetapi saat sampai di rumahnya, korban kaget melihat sepeda motor sudah tidak ada,” katanya.

Advertisement

Tersangka, kata dia, selain mencuri sepeda motor juga mengambil sejumlah perhiasan mainan dan telepon seluler yang sebelumnya disimpan di dalam laci lemari/ Ia mengatakan adapun modus yang dilakukan pelaku adalah melakukan kejahtannya secara bersekutu dengan peran masing-masing yaitu Rohyadi sebagai eksekutor dengan cara masuk rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan Asandi yang pergi bersama korban sebagai pengalih perhatian.

“Saat ini, kami sedang mengembangkan dan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus itu. Adapun, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif