Jogja
Rabu, 14 Februari 2018 - 13:55 WIB

Penampungan Anak Sementara Diusulkan

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak-anak (Kaskus.co.id)

Selama ini banyak anak yang menjadi korban dan pelaku kekerasan belum mendapatkan fasilitas yang memadai

Harianjogja.com, SLEMAN-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman usulkan pembangunan penampuang anak sementara bagi anak yang menjadi korban dan pelaku kekerasan.

Advertisement

Kepala Dinas P3AP2KB Sleman Mafilindati Nuraini mengatakan, selama ini banyak anak yang menjadi korban dan pelaku kekerasan belum mendapatkan fasilitas yang memadai. Terlebih saat anak terjerat kasus hukum anak-anak tidak boleh dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) umum seperti orang dewasa. Anak-anak harus mendapatkan perlakuan berbeda dan tempat yang khusus yakni penampungan anak sementara.

Namun, hal itu nyatanya belum terpenuhi, sebab dari tingkat kabupaten hingga provinsi belum ada tempat penampungan anak sementara. “Untuk itu kami mengusulkan itu [penampungan anak sementara] agar anak-anak mendapatkan haknya,” kata dia, Senin (12/2/2018).

Untuk di tingkat kabupaten, menurutnya memang cukup berat jika membangun satu tempat penampungan anak sementara. Namun, di tingkat provinsi menurutnya hal itu sangat mungkin untuk dibangun. Tujuannya, anak-anak yang menjadi korban ataupun pelaku kekerasan dan sedang terlibat masalah hukum di seluruh provinsi bisa tertampung.

Advertisement

Linda mengakui hal itu cukup mendesak untuk segera diwujudkan. Pasalnnya, selama ini anak-anak yang terlibat kasus hukum memerlukan waktu hingga dua pekan lebih sebelum ada putusan pengadilan. Dan selama waktu tunggu tersebut mereka belum mendapatkan tempat yang representatif.

“Jangan sampai dititipan di Lapas umum dan bercampur dengan orang dewasa, nanti malah jadi negatif. Mereka harus ditempatkan di tempat yang khusus karena mereka masih harus mendapatkan pendidikan selama dalam proses hukum,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif