News
Rabu, 14 Februari 2018 - 17:30 WIB

Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani segera Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani (tengah), didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis (kanan) di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017). (JIBI/Antara/Reno Esnir)

Berkas kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani telah lengkap dan siap disidangkan.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang melibatkan tersangka musisi Ahmad Dhani telah lengkap atau P21 dan segera disidangkan.

Advertisement

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Dedyng Wibianto Atabay, mengakui berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani sudah dinyatakan P21 sejak Senin (12/2/2018). Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan tahap kedua yaitu penyidik kepolisian menyerahkan barang bukti dan tersangka Ahmad Dhani kepada jaksa penuntut umum yaitu Kejari JakSel untuk segera dibawa ke pengadilan.

“Benar, berkasnya [Ahmad Dhani] sudah lengkap atau P21 sejak Senin 12 Februari 2018 kemarin,” tuturnya, Rabu (14/2/2018).

Dia menjelaskan Kejari Jaksel menerima pelimpahan berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani dari Polres Jakarta Selatan pada Jumat (5/2/2018). Kemudian jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkata hasil penyelidikan penyidik.

Advertisement

“Tunggu proses berikutnya ya,” katanya.

Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok bernama Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri BTP Network pada Kamis (9/3/2017). Ahmad Dhani dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ahmad Dhani
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif