Jogja
Selasa, 13 Februari 2018 - 08:40 WIB

Warga DIY Ditargetkan Sumbang Rp5,4 Triliun Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanwil DJP DIY siapkan strategi peningkatan pajak.

Harianjogja.com, SLEMAN–Penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp5,483 triliun pada 2018 ini. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY berupaya mengoptimalkan capaian target tersebut melalui empat strategi utama.
Kepala Kanwil DJP DIY, Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan rencana penerimaan pajak nasional tahun ini ditetapkan sebesar Rp1.423 triliun. DIY kemudian dijatah target sebanyak Rp5,483 triliun.

Advertisement

Angka tersebut naik sekitar 25,6% dari total realiasi 2017 sebanyak Rp4,369 triliun atau 6,11% dari target tahun sebelumnya. “Target tahun kemarin Rp5,167 triliun, tahun ini naik sedikit jadi Rp5,483 triliun,” kata Lucas kepada Harianjogja.com, Senin (12/2/2018).

Lucas memaparkan beberapa hal yang membutuhkan perhatian khusus adalah peranan wajib pajak penentu penerimaan, tingkat restitusi yang masih relatif tinggi, serta rendahnya tingkat kepatuhan pajak peserta tax amnesty atau program pengampunan pajak. Menurutnya, dibutuhkan strategi khusus untuk mengurai permasalahan itu demi memenuhi target yang memang semakin tinggi setiap tahun.

Lucas mengungkapkan Kanwil DJP DIY akan menjalankan grand strategy pengamanan penerimaan pajak yang telah dirumuskan Pusat. Ada empat kegiatan utama, yaitu peningkatan basis penerimaan rutin, manajemen restitusi, extra effort dalam program pengampunan pajak. “Kami beserta seluruh KPP Pratama juga sudah melaksanakan rakorda untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam mengejawantahkan strategi pengamanan penerimaan pada 31 Januari hingga 2 Februari kemarin,” ujar dia kemudian.

Advertisement

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Sanityas Jukti Prawatyani mengatakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak akan ditingkatkan untuk mengantisipasi adanya wajib yang lupa atau lalai, baik dalam urusan penerimaan rutin maupun pelaporan SPT tahunan. “Potensi pajak untuk kepemilikan saham juga perlu diawasi karena kadang ada wajib pajak yang lalai sehingga tidak melaporkan bahwa dia punya saham di mana saja,” ungkap Tyas.
Tyas lalu menerangkan pentingnya manajemen restitusi dalam optimalisasi penerimaan pajak. Proses pengembalian biaya kelebihan pajak yang disetorkan wajib pajak harus dilakukan melalui audit secara komprehensif untuk memastikan kebenaran klaim dari wajib pajak.

Upaya sosialisasi dan edukasi juga akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi program pembangunan lintas sektoral. Tyas menambahkan, pihaknya juga menggandeng seluruh kepala daerah di DIY untuk berpartisipasi aktif dalam optimalisasi penerimaan pajak 2018. “Kami juga tetap melaksanakan program BDS dengan harapannya para pelaku UMKM bisa terdaftar sebagai wajib pajak,” ucap Tyas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif